REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja (menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan program bantuan subsidi gaji untuk pekerja di bawah Rp 5 juta diluncurkan Kamis (27/8). Ida mengatakan telah menerima data 2,5 juta pekerja dari Dirut BPJS Ketenagakerjaan pada 24 Agustus 2020 lalu untuk ditransferkan pada tahap pertama.
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (26/8).
Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah menyiapkan administrasi untuk proses transfer bantuan tahap pertama. Direncanakan akhir Agustus tahapan tersebut bisa selesai.
"Mudah-mudahan seluruh proses ini berjalan sesuai yang kita rencanakan, kami rencanakan akhir Agustus ini tahap pertama," tuturnya.
Ida mengeklaim pihaknya telah bekerja sangat cepat. Dalam satu pekan pihaknya harus merevisi DIPA dan membuat peraturan menteri, serta membuat juklak dan juknis program tersebut.
"Terima kasih kepada Pak Dirut dan jajaran yang mengerahkan seluruh cabangnya untuk mengumpulkan data nomor rekening calon penerima program. Semua bekerja keras dalam waktu singkat, semoga membantu teman-teman kita pekerja yang hari ini terasa dampaknya luar biasa," ungkapnya.
Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa peserta yang berhak menerima bantuan tersebut adalah pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek per akhir bulan Juni 2020 dengan upah di bawah Rp 5 juta. Setelah disisir BPJS Ketenagakerjaan menemukan bahwa jumlah pekerja yang memiliki upah di bahwa Rp 5 juta sebanyak 15,7 juta penerima.
"Dari 15,7 juta ini data yang sudah ada di BP Jamsostek sudah lengkap ada by name by address, tapi yang belum ada adalah nomor rekening bank. Sehingga, setelah kami menerima penugasan tersebut kita bergerak all out untuk bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing pekerja tersebut," jelasnya.
Ia mengatakan, penyaluran dilakukan bertahap agar ada kehati-hatian. Agus mengatakan BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan validasi dan monitoring agar program tersebut dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Subsidi upah akan diberikan kepada pekerja yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Besarannya yaitu sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan pembayaran sebesar Rp 1,2 juta.