REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan dalam draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye, masker, hand sanitizer, hingga pelindung wajah atau face shield termasuk dalam Alat Peraga Kampanye (APK) di Pilkada 2020. Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, usulan tersebut sudah disetujui dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Usulan bahan kampanye. Dulu orang biasanya nyetak kaos, topi, sudah kita masukan juga mencetak hand sanitzer kemudian masker, face shield itu diperbolehkan," ujar Arief dalam diskusi yang disiarkan Youtube BNPB, Rabu (26/8).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengapresiasi dibolehkannya masker dan hand sanitizer menjadi bagian dari APK. Menurut dia, kampanye pilkada dapat sekaligus menjadi kampanye pengurangan risiko penyebaran Covid-19.
Ia berharap, pembagian masker dapat menyentuh sekitar 105 juta pemilih dalam Pilkada 2020 serentak di 270 daerah. Di sisi lain, pemerintah juga berharap ekonomi lokal terbantu dengan adanya gelaran pilkada yang membutuhkan anggaran sekitar Rp 15 triliun, belum termasuk dana yang akan dikeluarkan setiap paslon.
"Saya kira inilah momentum yang kami sampaikan, termasuk bukan saja terhadap kesehatan namun juga akan menggerakkan ekonomi yang luar biasa," kata Safrizal.