REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pemerintah Provinsi Bali akan mengenakan denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah seiring dengan dikeluarkannya Pergub Bali No 46 Tahun 2020.
"Pergub ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020-red) yang tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," kata Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Pergub Bali No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Jayasabha, Denpasar, Rabu (26/8).
Menurut Koster, secara umum yang diatur dalam Pergub 46/2020 ini tidak ada hal yang baru. Hal itu karena merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Yang pada intinya harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," ucapnya.
Dalam pergub itu, diatur bahwa perorangan dan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib melaksanakan dan memastikan ditaatinya protokol kesehatan.
"Kewajiban pada perorangan dikecualikan pada saat sedang berpidato, makan, melafalkan doa (mapuja), atau kegiatan lain yang mengharuskan melepas masker, dengan tetap memperhatikan jaga jarak minimal satu meter. Kewajiban juga dikecualikan bagi petugas medis atau aparat lain yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya.
Tetapi, dalam Pergub 46/2020 ini, kata Koster, ada tambahan sanksi administratif penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali dan/atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah. Sedangkan, bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum membayar denda administratif sebesar Rp 1.000.000 yang tidak menyediakan sarana pencegahan C-19.
Kemudian juga dipublikasikan di media massa sebagai pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang kurang atau tidak taat protokol kesehatan, serta rekomendasi pembekuan sementara izin usaha kepada pejabat/instansi yang berwenang.
"Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai 'Awig-awig' atau 'Pararem Desa Adat' atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan," ucap Koster.
Pihaknya memberikan waktu maksimal dua minggu dari sejak Rabu (26/8) untuk melakukan sosialisasi Pergub 46/2020 ini, nantinya akan dilakukan penegakan oleh Satpol PP bersinergi dengan TNI, Polri, dan Satgas Gotong Royong serta sanksi denda administratif itu langsung dibayar di tempat.
"Peraturan Gubernur ini bukan maunya gubernur, tetapi juga perintah Bapak Presiden dan Mendagri melalui instruksi yang harus dijalankan sebagai kepala daerah dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Tentu kita berharap makin tertib," ucapnya.
Koster menambahkan dalam pergub juga diatur pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dilaksanakan pada 15 sektor kegiatan, yakni pelayanan publik, transportasi, adat dan agama, seni dan budaya, pertanian, perikanan, dan kehutanan. Selanjutnya, sektor perdagangan, lembaga keuangan bank dan non-bank, kesehatan, jasa dan konstruksi, pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan hidup, sektor sosial, fasilitas umum, ketertiban, keamanan, dan ketentraman, pendidikan/institusi pendidikan lainnya, kepemudaan dan olahraga, dan pariwisata.
Dalam kesempatan itu, Koster didampingi Kepala Satpol Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah I Made Gunaja dan Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.