Rabu 26 Aug 2020 14:40 WIB

RS Didenda Ratusan Juta Akibat Langgar Protokol Kesehatan

RS di Bangladesh yang menangani Covid-19 simpan obat-obatan kadaluwarsa

Rep: Rizky Surya/ Red: Christiyaningsih
Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA - Rumah sakit Islam Dr Sirajul di Bangladesh diganjar denda Tk 3 juta atau senilai Rp 518 juta akibat melanggar protokol kesehatan. Rumah sakit tersebut dianggap membahayakan keselamatan para pasiennya.

Temuan pelanggaran di Rumah sakit Islam Dr Sirajul diperoleh usai sidak yang dilakukan Kesatuan Rapid Action Battalion (RAB). Sidak selama empat jam itu menemukan banyak pelanggaran.

Baca Juga

"Banyak sekali obat yang sudah kadaluwarsa, produk pengujian, dan peralatan operasi yang kami sita selama sidak disana," kata kepala eksekutif RAB Sarwoer Alam dilansir bdnews24 pada Rabu (26/8).

RAB sejatinya merupakan kesatuan militer elite ehingga sidak yang dilakukan sempat mengagetkan semua orang di rumah sakit. Namun RAB memang didampingi perwakilan dari Kemenkes Bangladesh agar lebih teliti mengecek peralatan medis.

"Rumah sakit itu memiliki ruang perawatan pasien Covid-19 yang dekat dengan laboratorium penyakit menular. Sungguh hal itu tak bisa ditolerir karena bisa membahayakan nyawa," ujar Sarwoer.

Rumah sakit Islam Dr Sirajul memang didirikan oleh kampus setempat. Rumah sakit tersebut juga menjadi lokasi laboratorium praktek medis para mahasiswa. "Kami temukan bukti bahwa rumah sakit telah melanggar aturan higienitas yang dirancang untuk pasien Covid-19," ucap Sarwoer.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement