Rabu 26 Aug 2020 14:33 WIB

Sanksi Sosial hingga Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Setiap tiga hari sekali dilakukan kegiatan patroli penegakan hukum bagi pelanggar

Rep: bowo pribadi/ Red: Hiru Muhammad
Jajaran Polres Semarang mengelar ‘Operasi Simpatik Edukasi Covid-19’ dengan sasaran para pengendara di jalur utama kota Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/8).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Jajaran Polres Semarang mengelar ‘Operasi Simpatik Edukasi Covid-19’ dengan sasaran para pengendara di jalur utama kota Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Guna menertibkan masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah menyiapkan sejumlah sanksi penegakan hukum.

Perihal ini telah diatur dalam Perauran Bupati (Perbup) Semarang Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dn Pengendalian Corona Virus Disese 2019 (Covid-19).

“Obyek penegakan hukum tersebut terdiri dari perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,” ungkap Bupati Semarang, dr H Mundjirin ES SpOG, saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (26/8).

Menurut Mundjirin, terkait dengan pelanggaran terhadap protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Semarang, sekarang sudah ada sanksinya, mulai dari sanksi administrasi berupa teguran/ peringatan lisan maupun tertulis.

Kemudian kalau terpaksa juga ada sanksi berupa hukuman fisik seperti membersihkan tempat- tempat umum yang kotor,  maupun sanksi fisik semacam push up (olahraga) hingga sanksi denda yang merupakan sanksi terakhir. “Untuk besaran dendanya (jika diterapkan) untuk perorangan Rp 10.000 sedankan denda bagi perusahaan besarannya mencapai Rp 150 ribu,” jelas Mundjirin.

Kendati begitu, lanjut bupati, Pemkab Semarang tidak mengutamakan sanksi denda. Namun yang lebih penting adalah sanksi sosial seperti administrasi serta sanksi fisik terhadap para pelanggar.

Saat ini, proses penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 sudah berjalan di Kabupaten Semarang. Meski begitu hingga saat ini belum ada tindakan fisik maupun denda yang dijatuhkan.

Sedangkan untuk mengawal pelaksanaan penegakan hukum tersebut, Pemkab Semarang –melalui petugas Satpol PP—juga berkoordinasi bersama dengan aparat TNI maupun Polri.

Setiap tiga hari sekali bakal dilakukan kegiatan patroli penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di tempat- tempat umum oleh Satpol PP bersama dengan aparat TNI serta Polri.

Baik itu di tempat- tempat keramaian maupun tempat rekreasi, wisata, pasar dan lainnya. pembagian masker. Sebelumnya, sosialisasi dan edukasi melalui pembagian masker juga sudah dilakukan secara massif.

Dengan telah diberlakukannya penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini, bupati juga mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Semarang –termasuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum—untuk tidak lagi mengabaikan protokol kesehatan.

Melalui penegakan hukum ini, diharapkan akan bisa mendorong kesadaran masyarakat untuk semakin patuh dan tidak lagi mengabaikan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya. “Sehingga kasus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Semarang dapat segera dikendalikan,” tegas Mundjirin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement