Rabu 26 Aug 2020 14:49 WIB

Musafir Tetap Wajib Sholat

Sholat lima waktu wajib hukumnya.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Musafir Tetap Wajib Sholat
Foto: REPUBLIKA
Musafir Tetap Wajib Sholat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak kondisi yang menyebabkan seseorang boleh meninggalkan puasa lalu menggantinya di luar bulan Ramadhan, tetapi tidak dengan sholat lima waktu. Sholat lima waktu wajib hukumnya dikerjakan oleh umat Islam yang baligh dan berakal, termasuk bagi musafir atau yang sedang bepergian.

Syaikh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, dalam kitabnya Fath Al-Mu’in, mengatakan sholat fardhu diwajibkan bagi semua kaum Muslim yang mukallaf, baligh dan berakal, baik lelaki maupun perempuan yang dalam keadaan suci. Sholat hanya tidak wajib dilakukan oleh orang kafir asli, anak-anak, orang gila, pingsan, dan mabuk yang tidak disengaja, karena hilangnya sifat taklif dari mereka. Bagi orang yang haidh dan nifas juga tidak wajib karena mereka tidak sah melaksanakan sholat dan mereka tidak wajib mengqadhanya.

Baca Juga

Maka musafir tetap tergolong orang yang wajib mengerjakan sholat. Jangankan musafir, mereka yang secara fisik dalam keadaan sakit saja tetap wajib melaksanakan sholat. 

Rasulullah SAW bersabda: “Sholatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah” (HR. al-Bukhari)

Dikutip dari buku Sholat Musafir karya Muhammad Saiyid Mahadhir, sholat berbeda dengan ibadah lainnya, misalnya puasa. Puasa bagi mereka yang sedang sakit atau dalam perjalanan, atau sudah lanjut usia, perempuan yang hamil dan menyusui, atau ada beban pekerjaan yang sangat berat, maka hal-hal ini dalam syariat boleh menjadi alasan tidak berpuasa.

Begitu juga dengan ibadah zakat, apabila harta yang miliki belum sampai nishab zakat (batas minimal wajib zakat) maka seseorang tersebut tidak wajib mengeluarkan zakat. Artinya untuk urusan wajib zakat ada di antara umat Muslim yang mungkin hingga meninggal dunia, ia belum pernah berzakat.

Haji pun demikian, kecukupan harta, keamanan perjalanan, dan kesehatan adalah hal-hal yang mendukung seseorang dapat berangkat haji. Sedangkan untuk musafir tetap wajib sholat dengan tiga pilihan, yaitu menjamak dan mengqashar sholat, sholat di atas kendaraan dan sholat untuk menghormati waktu (lihurmatil waqti).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement