REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Bank Mandiri Tbk hingga saat ini telah menyalurkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp29 triliun. Perseroan memperkirakan total penyaluran dana PEN sebesar Rp30 triliun ditargetkan terealisasi sepenuhnya pada September mendatang.
"Kita targetkan sisanya bisa tersalurkan lebih cepat," kata Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri Ahmad Siddik dalam gelaran Public Expose Live, Rabu (26/8).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK.104/2020, Bank Mandiri ditunjuk sebagai salah satu bank penempatan uang negara untuk menyalurkan bantuan kredit ke masyarakat. Adapun dana pemerintah yang ditempatkan di Mandiri sebesar Rp 10 triliun.
Salah satu fokus penyaluran kredit perseroan adalah membantu para pelaku usaha terdampak Covid-19 untuk mengembalikan kapasitas produksi yang sempat menurun akibat pembatasan aktivitas sosial dan ekonomi yang diberlakukan di sebagian besar wilayah Indonesia.
"Dengan telah dilonggarkannya kebijakan pembatasan ini, kami berharap apa yang kami lakukan dapat ikut memulihkan denyut nadi perekonomian," kata Direktur Keuangan dan Strategi Bank Mandiri Silvano Rumantir.
Dalam penyalurannya, Silvano mengungkapkan, pihaknya tidak hanya menyasar debitur eksisting. Menurutnya, seluruh debitur penerima pembiayaan PEN untuk segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan debitur baru.
Secara keseluruhan, penyaluran KUR Bank Mandiri sampai dengan Juni 2020 telah mencapai Rp7,03 triliun atau 39,7 persen dari target penyaluran tahun ini yang mencapai Rp17,7 triliun, dengan jumlah penerima sebanyak 84.500 debitur.
"Perseroan juga telah mensosialikan ke 1.748 jaringan Mandiri mikro di seluruh Indonesia terkait kebijakan KUR 0 persen bagi Ibu Rumah Tangga dan pegawai yang PHK untuk memulai usaha," katanya.
Di samping itu, Silvano menambahkan, Perseroan juga telah merestrukturisasi kredit 324.085 debitur UMKM dengan nilai outstanding Rp32,6 triliun per 13 Agustus 2020 untuk mendukung keberlangsungan usaha.
Secara keseluruhan, total kredit yang direstrukturisasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 mencapai Rp119,3 triliun dari 545.692 debitur. Adapun skema restrukturisasi yang diberikan adalah penundaan pembayaran tagihan serta pembebasan bunga.