Rabu 26 Aug 2020 15:47 WIB

KPU Wajibkan Bakal Calon Kepala Daerah Ikuti Swab Test

Swab test bagi bakal pasangan calon kepala daerah difasilitasi KPU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asy
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Hasyim Asy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur agar bakal pasangan calon kepala daerah 2020 mengikuti pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR) terkait Covid-19. KPU mengusulkan aturan itu dalam rancangan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

"Setiap bakal pasangan calon sebelum nanti dilakukan pemeriksaan kesehatannya mereka harus melakukan swab test, jadi harus dipastikan mereka tidak terpapar Covid-19," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam diskusi daring yang disiarkan Youtube BNPB, Rabu (26/8).

Ia mengatakan, usulan keharusan bakal paslon melakukan swab test itu berdasarkan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPU telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI dalam rapat konsultasi empat draf perubahan PKPU yakni terkait pencalonan, kampanye, dana kampanye, dan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada, pada Senin (24/8) lalu.

Arief menuturkan, apabila paslon terpapar Covid-19 di tengah tahapan pilkada atau sebelum hari pemungutan suara, tentu tidak membatalkan statusnya sebagai calon. Akan tetapi, ada protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh semua pihak seperti kewajiban isolasi mandiri atau pengobatan di rumah sakit

Selain itu, sangat mungkin calon yang bersangkutan tidak mengikuti kampanye secara langsung. Arief menyebutkan, calon tersebut memungkinkan tetap dapat mengikuti kampanye hanya melalui daring, tidak berinteraksi fisik dengan orang lain.

Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, swab test bagi bakal paslon menjadi bagian dari pemeriksaan kesehatan yang difasilitasi KPU. Swab test dilakukan sebelum pemeriksaan kesehatan sebagaimana biasanya yang menyangkut jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika di rumah sakit yang ditunjuk KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

"Dalam usulan yang diajukan itu memang satu kesatuan dengan penanganan pemeriksaan kesehatan, dia masih sebagai bagian, jika demikian maka dia direncanakan difasilitasi oleh KPU," kata Raka saat dikonfirmasi Republika.

Aturan lebih detail akan dituangkan dalam PKPU tentang pencalonan pemilihan. Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 4-6 September 2020. Penetapan paslon dilakukan 23 September dan kampanye dimulai 26 September 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement