REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Jambi diberi sanksi fisik, sosial dan administratif oleh gugus tugas Covid-19 Kota Jambi, Rabu (26/8). Pemberlakuan sanksi tersebut dikarenakan Kota Jambi telah memasuki era baru.
Tanda era baru, di antaranya enerapkan relaksasi kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat di tengah pandemi Covid-19. “Relaksasi ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni 2020,” kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Rabu.
Pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda administratif serta sanksi sosial dan sanksi fisik. Warga yang tidak menggunakan masker saat melakukan aktifitas di luar ruangan akan dikenakan denda sebesar Rp50 ribu dan diberi sanksi fisik, diantaranya push up, site up dan lainnya.
Begitu pula bagi pelaku usaha yang melanggar penerapan protokol kesehatan akan dikenakan denda progresif mulai dari Rp5 juta hingga pencabutan izin usaha. Berbagai sarana umum di Kota Jambi diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, mengatur jarak pelanggan dan memasang imbauan untuk wajib menggunakan masker.
Selain itu lokasi usaha, tempat peribadatan, maupun area publik lainnya, wajib memenuhi dan menerapkan standar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi nomor 21 Tahun 2020. “Tujuan pemberian sanksi sosial dan sanksi administratif ini adalah untuk memberikan efek jera bagi pelanggar,” kata Abu Bakar.
Dengan memberikan sanksi administratif dan sanksi sosial tersebut di harapkan masyarakat menyadari arti penting dari disiplin protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dalam kehidupan sehari-hari. Karena kedisiplinan dan kepedulian bersama dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan kunci sukses untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.