REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kabar gembira disampaikan Bupati Banyumas bagi kalangan UMKM di wilayahnya. Berdasarkan surat yang disampaikan Kementerian Koperasi dan UKM, pemerintah berencana untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta pada pada pelaku usaha kecil/mikro yang terdampak Covid-19.
''Bantuan ini rencananya untuk membantu pelaku usaha kecil/mikro yang mengalami kesulitan usaha akibat adanya wabah Covid-19,'' ucap Bupati Achmad Husein, Selasa (26/8).
Dia juga menjelaskan, dana yang akan disalurkan tersebut, bukan merupakan dana pinjaman atau semacam dana bergulir yang harus dikembalikan. Namun murni merupakan bantuan cuma-cuma, yang diambilkan dari dana hibah.
''Jadi para pengusaha kecil dan mikro, tidak perlu pusing dengan kewajiban untuk mengembalikan. Yang penting, dana bantuan tersebut memang benar-benar digunakan untuk usaha produktif. Bukan untuk kepentingan konsumtif,'' ucap dia.
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, Bupati menyatakan, para pengusaha kecil dan mikro di Banyumas, bisa mengisi form secara online melalui alamat https:/bit.ly/3hK8pUq. ''Di situs tersebut, sudah tersedia form yang harus diisi pengusaha,'' katanya.
Kepala Disnakerkop-UKM Banyumas, Joko Wiyono menyebutkan, waktu pendaftaran sudah tinggal beberapa hari lalu. Paling lambat tanggal 31 Agustus 2020, form pendaftaran tersebut sudah kami terima. ''Dalam program ini, pemerintah membatasi kuota penerima BLT hanya sebanyak 12 juta UMKM. Jadi kalau jumlah itu sudah terpenuhi semua, mungkin pendaftaran bisa ditutup lebih awal,'' katanya.
Dalam form bantuan tersebut, kalangan pengusaha kecil/mikro diminta untuk mengisi nomor induk kependudukan (NIK), pernyataan sedang tidak menerima kredit, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro beserta lampirannya, mencantumkan nomor rekening, dan bukan ASN, anggota TNI, Polri atau pegawai BUMN/BUMD.
''Bantuan ini memang diutamakan bagi pengusaha kecil/mikro yang belum mengakses kredit perbankan. Kalau pengusaha yang mendapat kredit dari bank, saat ini sudah mendapat program keringanan penundaan pembayaran angsuran,'' jelasnya.