Rabu 26 Aug 2020 18:25 WIB

Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Siap-Siap, Langgar Protokol Kesehatan di Bali akan Didenda

REPUBLIKA.CO.ID, BALI — Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur mengatur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.

Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda Rp 100.000, dan untuk badan usaha sebesar Rp 1.000.000. Berikut video lengkapnya.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo