Rabu 26 Aug 2020 18:25 WIB
Rep: Antara/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, BALI — Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur mengatur tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam Pergub tersebut, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan dikenai denda Rp 100.000, dan untuk badan usaha sebesar Rp 1.000.000. Berikut video lengkapnya.
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo