REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun menangkap seorang pencuri yang menggasak sembilan unit mesin pompa air sehingga meresahkan petani di wilayah Kabupaten Madiun saat musim kemarau.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan tersangka adalah Sofian Abdul Azis (27 tahun) warga Desa Pulerejo, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
"Total ada sembilan unit mesin pompa air yang dicuri. Ia beraksi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Balerejo dan Madiun," ujar AKBP Eddwi saat menggelar rilis di Mapolres setempat, Rabu (26/8).
Dari hasil penyidikan, tersangka pertama mencuri mesin pompa air itu di area persawahan di Desa Garon, Kecamatan Balerejo. Pelaku yang beraksi seorang diri itu menggunakan motor miliknya, yakni Honda Vario warna hitam Nopol AE 5836 HG sebagai sarana mengangkut hasil curiannya.
Saat beraksi, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan itu melepas tali karet pengaman yang digunakan untuk mengikat selang aliran air. Setelah terlepas, tersangka membawa mesin pompa air dengan cara menaruhnya di jok belakang sepeda motor.
"Pompa air tersebut kemudian disembunyikan di pohon bambu yang rimbun, tepatnya di samping rumah warga di SMPN 1 Balerejo," ungkap Edwwi.
Berhasil mencuri satu, kemudian tersangka kembali mengambil tiga pompa air di lokasi yang sama. Untuk yang di Kecamatan Balerejo ada empat unit mesin pompa air berbagai merk yang berhasil dicuri tersangka. Pelaku lalu mengubah warna pompa air tersebut dengan cara melepas kerangka mesin dan dicat dengan cat semprot untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka lalu menjual mesin pompa air tersebut dengan cara mengunggah foto mesin pompa yang telah dicat ulang ke media sosial dengan HP miliknya," ujar dia.
Tersangka menjual mesin pompa air curian tersebut dengan harga berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu per unitnya. Merasa aman, tersangka kembali mengulangi perbuatannya mencuri mesin pompa air di tempat yang berbeda yaitu di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun. Ia mencuri lima unit mesin pompa air di tempat itu.
"Dari total sembilan pompa air yang dicurinya, pelaku telah berhasil menjual delapan di antaranya. Satu pompa lainnya masih disimpan sebelum akhirnya ditangkap," ujarnya.
Polisi yang mendapat laporan dari para petani langsung melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.