Rabu 26 Aug 2020 19:27 WIB

Menaker: Susbidi Gaji Pekerja untuk Jawab Ketidakadilan

Pekerja berkurang pendapatannya, tetapi tak berhak dapat bantuan sosial.

Red: Ratna Puspita
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). RDP tersebut diantaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan dan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). RDP tersebut diantaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bantuan subsidi gaji untuk pekerja dilakukan untuk menjawab ketidakadilan. Ini khususnya bagi mereka yang berkurang pendapatannya, tetapi tidak berhak mendapatkan bantuan sosial lain karena masih berstatus bekerja.

"Apakah program ini ada mengusik rasa ketidakadilan? Bisa jadi iya. Tapi ini program juga untuk menjawab ketidakadilan, mereka ini kan tidak berhak mendapatkan batuan sosial karena tidak terdata di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI yang dilakukan di Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Baca Juga

Menurut Ida, 15,7 juta pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi haji itu memang masih berstatus sebagai karyawan. Namun, ia mengatakan, penghasilan mereka berkurang atau tidak mendapatkan gaji sebagai dampak Covid-19.

Kendati demikian, para pekerja tersebut tidak berhak mendapatkan bantuan dari program jaring pengaman sosial lain yang sudah dijalankan pemerintah. Sebab, Program Keluarga Harapan yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera dan Kartu Prakerja yang diprioritaskan bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida tidak menampik masih ada bagian dari masyarakat yang belum terjamah oleh jaring pengaman sosial yang dilakukan pemerintah. Karena itu saat ini, hal yang harus dilakukan adalah meyakinkan bahwa program-program yang sudah berjalan saat ini tidak tumpang tindih satu dengan lainnya.

Dia berjanji pemerintah akan melakukan segala cara untuk merespons kebutuhan masyarakat dan akan memperbaiki jika ada kekurangan dalam program yang akan memberikan bantuan Rp2,4 juta kepada pekerja itu. "Pemerintah akan bekerja keras untuk memastikan bahwa negara hadir," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement