Kamis 27 Aug 2020 01:37 WIB

Madiun Denda Warganya yang tak Kenakan Masker

Aturan tersebut tidak hanya mengatur perseorangan tetapi juga pelaku usaha.

Red: Agung Sasongko
Petugas gabungan kembali memeriksa dan menegur para pengendara yang tidak memakai masker (ilustrasi)
Foto: Dok. Satpol PP Garut.
Petugas gabungan kembali memeriksa dan menegur para pengendara yang tidak memakai masker (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, menerapkan denda berkisar Rp100 ribu hingga Rp250 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker dan menjalankan protokol kesehatan.

Wakil Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan penerapan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Perbup Madiun Nomor 39 tahun 2020 tersebut adalah menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga

"Selain itu, juga tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-2019," ujar Wabup Hari di Madiun, Rabu.

Menurut dia, perbup tersebut tidak hanya mengatur tentang denda administratif, namun juga sanksi moral berupa kerja sosial, teguran lisan maupun tertulis, penyitaan KTP hingga 15 hari, dan tidak mendapatkan layanan publik bagi pelanggar.

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2020," kata dia.

Ia menjelaskan, aturan tersebut tidak hanya mengatur perseorangan, namun juga bagi pelaku usaha, pengelola usaha, pendatang dari luar daerah, maupun pihak-pihak yang menyelenggarakan hajatan di masa pandemik dan normal baru.

Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi tentang perbup tersebut agar dapat diterapkan dengan baik sehingga kasus penyebaran COVID-19 di masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaaten Madiun dapat ditekan.

Data pemkab setempat mencatat, jumlah warga terkonfirmasi COVID-19 di wilayah Kabupaten Madiun secara keseluruhan menjadi 69 orang per tanggal 24 Agustus 2020. Dari jumlah 69 orang tersebut, kata Mashudi, terdapat 53 orang sembuh, empat orang meninggal dunia, dirawat delapan orang, dan isolasi mandiri empat orang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement