REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mencari solusi untuk memberikan bantuan bagi pekerja informal terdampak Covid-19. Khususnya, bagi mereka yang belum terjangkau berbagai program jaring pengaman sosial yang sudah dijalankan pemerintah.
"Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk mencari solusi bantuan subsidi yang sesuai bagi pekerja informal yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (26/8).
Kesimpulan itu didapatkan untuk merespons masih banyaknya pekerja informal yang belum terjamah oleh jaring pengaman sosial untuk membantu pekerja seperti Kartu Prakerja. Mereka juga bukan sasaran bantuan subsidi gaji untuk pekerja swasta serta pegawai pemerintah non-PNS bergaji di bawah Rp5 juta.
Kekhawatiran Komisi IX itu muncul karena salah satu syarat calon penerima subsidi upah Rp 2,4 juta adalah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020. Anggota Komisi IX Ketut Karya Kariyasa Adnyana dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan perlu ada solusi bagi mereka yang tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut Menaker Ida Fauziyah mengatakan telah menerima pesan yang ingin disampaikan oleh Komisi IX DPR RI dan berterima kasih untuk saran dan tanggapan atas program subsidi bantuan upah. "Kami menerima message-nya bahwa harus dicarikan jalan keluar," kata Menaker Ida.