REPUBLIKA.CO.ID, KEPULAUAN MERANTI -- Tim gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Koramil 02 Tebing Tinggi, dan Satpolair Polres Meranti melakukan penindakan terhadap kegiatan penyeludupan barang sejumlah 105 ball yang terdiri 88 ball pakaian bekas dan 17 ball sepatu bekas asal dari Malaysia, pada Jumat (14/8) di Pelabuhan Sungai Melai, Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Kepala Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengatakan bahwa penindakan ini bermula dari informasi yang didapat oleh Bea Cukai Bengkalis pada tanggal 14 Agustus 2020 bahwa akan terjadi pemasukan kapal impor asal Batu Pahat, Malaysia yang diduga memuat barang larangan dan pembatasan dengan rencana bongkar di Pelabuhan Sungai Melai.
"Atas informasi tersebut, tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan muatan berupa ballpress telah dibongkar dan berada diatas pelabuhan. Setelah dilakukan pengumpulan informasi, didapati bahwa muatan tersebut merupakan muatan yang berasal dari kapal KM. Rico Jaya," katanya.
Selanjutnya, masih menurut Ony, tim gabungan kemudian bergerak menggunakan kapal speedboat BC 10010 untuk melakukan pengejaran dan mendapati KM. Rico Jaya yang pada saat itu sedang bergerak keluar dari Sungai Melai. "Tim memerintahkan kapal tersebut untuk berhenti, namun sebelum tim sampai ke KM. Rico Jaya, ABK melarikan diri lompat ke sungai dan kabur ke dalam hutan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah itu tim gabungan melakukan pengamanan terhadap KM. Rico Jaya dan memuat kembali barang impor yang telah dibongkar di pelabuhan ke dalam kapal tersebut.
Pada esok harinya tanggal 15 Agustus 2020 kapal KM. Rico Jaya beserta barang bukti berhasil dikeluarkan dari anak sungai dan dibawa dan dilakukan pengawalan menuju Kantor Bea Cukai Bengkalis. Kapal beserta barang bukti terserbut kemudian diamankan dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai Bengkalis.