REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunda pencairan subsidi upah yang dijadwalkan berlangsung pada 25 Agustus 2020. Hal ini disebabkan adanya pemuktahiran data di Kemnaker.
"Ya benar, kami mendapat informasi bahwa ada penundaan pencairan subsidi upah. Selain karena ada pemutakhiran data, jadwal Presiden Jokowi yang cukup padat, juga menjadi salah satu alasan," ujar Manto di Balai Kota Depok, Rabu (26/8).
Menurut Manto, pihaknya tidak bisa memastikan, sampai kapan bantuan subsidi upah ditunda. Saat ini pemerintah pusat tengah melakukan validasi, untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran. "Kami belum dapat jadwal terbaru mengenai informasi pencairan bantuan subsidi upah. Namun, akan kami monitor lebih lanjut," terangnya.
Dia menjelaskan, menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan pada 2019, terdapat 125.161 pekerja penerima upah dan untuk pekerja bukan penerima upah jumlahnya mencapai 14.548 jiwa. Jumlah ini menjadi acuan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyeleksi pekerja yang memiliki upah dibawah Rp5 juta.
"Jumlah penerima bantuan, untuk non ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok saja mencapai 8.351 orang. Belum lagi pekerja dari perusahaan. Mudah-mudahan bantuan ini segera cair agar bisa mempercepat proses pemulihan ekonomi," pungkas Manto.