Kamis 27 Aug 2020 00:41 WIB

Pertahankan Tanah Adat, Ketua Adat Kinipan Ditangkap Polisi

Polda Kalteng menyebut, penangkapan itu berawal dari tiga laporan dari PT SML. 

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Petugas BPN menggunakan alat ukur memetakan lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di Kalteng. (Ilustrasi)
Petugas BPN menggunakan alat ukur memetakan lahan milik perusahaan perkebunan yang dibakar dan telah ditanami sawit di Kalteng. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Video penangkapan Ketua Komunitas Adat Kinipan di Kalimantan Tengah, Effendi Buhing muncul di media sosial Twitter. Polda Kalimantan Tengah pun membenarkan adanya tangkapan tersebut. 

Video penangkapan Effendi itu diunggah oleh akun Twitter @aksilangsung pada 26 Agustus 2020 pukul 17.45. Video tersebut diunggah dengan keterangan "Kemarin nelayan yang dikriminalisasi, hari ini ketua adat Kinipan; pak Buhing ditangkap karena berjuang mempertahankan tanah adatnya dari eksploitasi kebun sawit PT Sawit Mandiri Lestari (PT SML) ." 

Terkait penangkapan itu, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan, adanya penangkapan tersebut. Dia menyebut, penangkapan itu berawal dari tiga laporan dari PT SML. 

"Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut," kata Hendra saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. 

Hendra mengklaim, sudah ada bukti permulaan yang cukup. Sehingga, perlu dilaksanakan penangkapan terhadap Effendi Buhing. Meski demikian, Hendra belum menjelaskan secara rinci duduk perkara pelaporan atas Effendi Buhing. 

Dia mengatakan, bahwa akan ada pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara ini. "Pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak yang sama dimuka hukum nanti dari penangkapan ini tentu ada pemeriksaan dan penyidikan ini dapat memberikan ruang jawab atas laporan tersebut," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement