Rabu 26 Aug 2020 23:44 WIB

Peredaran 8 Kg Sabu-Sabu yang Dibungkus Teh China Digagalkan

Polda Jatim gagalkan peredaran Sabu asal Malaysia tersebut di Surabaya

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus peredaran narkotika di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/8/2020). Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka berinisial H J, L serta N S atas kasus dugaan mengedarkan narkotika dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 8,4 kilogram.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka saat ungkap kasus peredaran narkotika di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/8/2020). Ditresnarkoba Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka berinisial H J, L serta N S atas kasus dugaan mengedarkan narkotika dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 8,4 kilogram.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur membongkar peredaran 8,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh herbal China dari dua jaringan pengedar asal Malaysia.

"Satu jaringan Jakarta yang asalnya dari Malaysia, satu lagi jaringan di wilayah Pasuruan yang didapat dari jaringan Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus itu di Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu (26/8).

Dari jaringan pertama, kata dia, terdapat seorang tersangka yang merupakan kurir dan pengedar yakni Hari Junanto, warga Surabaya."Yang pertama untuk jaringan Jakarta kami dapati barang bukti 5,3 kilogram,” ucapnya.

Selanjutnya untuk jaringan kedua, Truno menyebut pihaknya mengamankan dua tersangka dan barang bukti 3,1 kilogram sabu-sabu.