Kamis 27 Aug 2020 03:20 WIB

188 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Kalteng Tunggak Pembayaran

Total tunggakan pembayaran peserta BPJS Kalteng Rp 130 miliar

Pegawai melayani warga di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Sebanyak 188 ribu lebih peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jalur peserta mandiri di Provinsi Kalimantan Tengah menunggak iuran dengan nilai total tunggakan hampir Rp 130 miliar.
Foto: ANTARA/RAISAN AL FARISI
Pegawai melayani warga di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Sebanyak 188 ribu lebih peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jalur peserta mandiri di Provinsi Kalimantan Tengah menunggak iuran dengan nilai total tunggakan hampir Rp 130 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Sebanyak 188 ribu lebih peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dari jalur peserta mandiri di Provinsi Kalimantan Tengah menunggak iuran dengan nilai total tunggakan hampir Rp 130 miliar.

"Untuk Kaleng sampai saat ini ada lebih dari 188 ribu peserta mandiri yang menunggak membayar iuran kepesertaan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan kepada pers di Palangka Raya, Rabu (27/8).

Para penunggakitu berada di bawah tiga kantor cabang BPJS Kesehatan di Kalteng yakni Cabang Palangka Raya, Cabang Sampit dan Cabang Muara Teweh. Untuk itu,BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya dalam upaya meningkatkan pembayaran iuran peserta JKN-KISsudah menggencarkan sosialisasi kepada para peserta.

"Kami juga memaksimalkan keberadaan kader JKN dan panggilan telepon untuk melakukan penagihan iuran kepada peserta. Selain itu juga memanfaatkan layanan SMS Plus untuk mengingatkan jatuh tempo pembayaran iuran," kata Masrur. Dia mengajak masyarakat memanfaatkan masa relaksasi pengaktifan kepesertaan JKN-KIS yang menunggak iuran.

Jika biasanya peserta yang menunggak iuran kepesertaan wajib melunasi maka melalui relaksasi peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya tanpa harus membayar seluruh tunggakan.

Caranya, peserta yang menunggak hingga 24 bulan hanya wajib membayar tunggakan selama enam bulan dan iuran satu bulan berjalan status kepesertaannya sudah aktif. Sementara sisa tunggakan iuran dapat dicicil sampai batas akhir tahun 2021.

Selain itu, dalam rangka memberi kemudahan kepada peserta JKN-KIS, pendaftaran relaksasi tersebut dapat dilakukan peserta JKN-KIS melalui tiga cara. Pertama dapat dilakukan secara daring melalui mobile JKN dan menghubungi care center BPJS Kesehatan di nomor 1 500 400, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Kesehatan. Jangan tunggu sakit baru mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement