Kamis 27 Aug 2020 05:04 WIB

DPRD Minta Pembangunan Pusat Kuliner di Pluit Dihentikan

Pusat kuliner yang dibangun di lahan seluas 2,3 hektare itu berada di lokasi RTH.

Red: Ratna Puspita
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Legislator DKI Jakarta meminta pembangunan pusat kuliner di Jalan Pluit Karang Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, dihentikan karena berada di lokasi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pusat kuliner itu dibangun PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP) di lahan seluas 2,3 hektare senilai Rp1,7 miliar.

"Jadi tolong dihentikan. Saya dari Fraksi PDIP Perjuangan pasti bergerak," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi saat kunjungan di lokasi pembangunan, Rabu (26/8) petang.

Baca Juga

Prasetyo menjelaskan kunjungan itu terkait pembangunan sentra kuliner itu berada di lokasi dengan peruntukan ruang terbuka hijau. "Ini kunjungan saya kedua kali dan rekan-rekan kami dari DPRD sudah ketiga kali," kata Prasetyo.

Prasetyo menyatakan perizinan itu untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Namun, itu melanggar karena berada di atas lokasi RTH.