REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memeras pengusaha dan eksekutif perlu disikapi secara serius. "Apa yang disampaikan Presiden juga menunjukkan bahwa persoalan praktik-praktik tidak terpuji oleh oknum penegak hukum semacam itu menjadi isu yang serius untuk disikapi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/8).
Menurut dia, kewenangan besar yang dimiliki para penegak hukum hendaknya tidak dimanfaatkan justru untuk disalahgunakan. "Semisal untuk menakuti pihak lain yang pada gilirannya berimplikasi terganggunya iklim usaha dan program-program pembangunan," tuturnya.
Karena itu, kata dia, setidaknya ada beberapa hal yang ditegaskan kembali oleh presiden tersebut. "Di antaranya mengingatkan kepada semua aparat penegak hukum bahwa dalam upaya penegakan hukum terlebih dalam pemberantasan korupsi tentu harus didukung dengan perilaku baik para aparat penegak hukum itu sendiri," ujar Ali.
Selain itu, ia mengatakan KPK juga mendorong agar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara terutama kasus yang melibatkan oknum penegak hukum harus ditangani dengan lebih serius, objektif, dan profesional.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak memeras pengusaha dan eksekutif, bila perbuatan itu terbukti maka akan menjadi musuh bersama. "Saya peringatkan aparat penegak hukum dan pengawas yang melakukan pemerasan seperti itu adalah musuh kita semua, musuh negara, saya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang melakukan pelanggaran ini," kata Presiden Jokowi melalui "video conference" dalam pembukaan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) yang diselenggarakan KPK di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu.
"Penyalahgunaan regulasi untuk menakut-nakuti dan memeras inilah yang membahayakan pembangunan nasional yang seharusnya bisa kita lakukan cepat kemudian menjadi lamban dan bahkan tidak bergerak karena ketakutan-ketakutan itu," ungkap Presiden.