Kamis 27 Aug 2020 05:34 WIB

Satu Orang Tewas Saat Tawuran di Kebon Sirih

Polsek Menteng meringkus enam tersangka pembacokan saat tawuran.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto saat konferensi pers pelaku tawuran di Jalan Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng.
Foto: Eva Rianti
Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto saat konferensi pers pelaku tawuran di Jalan Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap enam pelaku pembacokan di Jalan Wahid Hasyim, Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Keenam pelaku tersebut adalah peserta tawuran yang akhirnya memakan satu korban, seorang warga Kebon Sirih.

Keenamnya terdiri dari TG (19), HS (18), AR (14), DA (17), RRN (16), dan MB (15). Kapolres Metro Jakpus, Kombes Heru Novianto, menuturkan TG bersama HS yang melukai seorang peserta tawuran hingga meregang nyawa.

"Kami mengungkap kasus tawuran pada 23 Agustus 2020 subuh jam 05.00 WIB di daerah Kebon Sirih dimana tawuran ini mengakibatkan satu orang meninggal atas nama Jaiman, 49 tahun, alamat di Kebon Sirih," ujar Heru dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Polsek Metro Menteng, Rabu (26/8).

Heru menjelaskan, keenam pelaku merupakan warga Kebon Sirih yang tawuran dengan warga Kebon Kacang. Adapun motif terjadinya tawuran, kata Heru, disebabkan oleh sikap saling mengejek.

"Antara Kebon Kacang dan Kebon Sirih ejek-ejekan, ada satu provokator. Kebetulan provokatornya meninggal. Motivasi anak-anak itu melakukan perlawanan," terang Heru. Dia menambahkan, kedua kubu sudah pernah melakukan tawuran sebelumnya.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan pula oleh polisi. Adapun, keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement