Kamis 27 Aug 2020 14:18 WIB

Viral Penangkapan Tokoh Adat Kinipan, Ini Penjelasan Polisi

Polisi sebut tokoh adat Kinipan, Efendi Buhing tidak kooperatif dengan penyidik

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membantah informasi di media sosial yang menyebutkan penangkapan tokoh masyarakat adat Kinipan, Efendi Buhing tidak sesuai prosedur. Ia menyebut Efendi tidak kooperatif dengan penyidik. Meski begitu, ia menegaskan hal itu tidak membuat polisi memperlakukan Efendi dengan sewenang-wenang.

"Tidak benar kalau Kepolisian (menangkap) tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama di depan hukum," kata Irjen Argo, Kamis (27/8)

Pihaknya pun meminta masyarakat agar tidak terprovokasi melihat postingan di media sosial terkait perkara Efendi yang saat ini sedang diproses. Argo menuturkan Efendi saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Kepolisian.

Kronologi kasus ini berawal pada 23 Juni 2020, dua karyawan PT Sawit Mandiri Lestari (SML) bernama Asmani dan Herman sedang beristirahat setelah selesai memotong kayu menggunakan gergaji mesin.

Tak lama kemudian beberapa orang bernama Riswan, Teki, Embang, dan Semar datang membawa masing-masing satu mandau yang diikat di pinggang. Mereka menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang.

Riswan kemudian merampas gergaji mesin yang digunakan Asmani dan Herman dengan alasan keduanya sedang bekerja di wilayah Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

"Saudara Riswan dan kawan-kawan merampas satu chain saw milik PT SML dan sampai sekarang belum dikembalikan," tutur Argo.

Dalam menangani kasus ini, polisi pun langsung menetapkan Riswan, Teki, Embang dan Semar sebagai tersangka kasus pengancaman dan senjata tajam. Dari hasil pengembangan perkara, diketahui bahwa Efendi Buhing diduga merupakan orang yang memerintahkan keempat tersangka itu untuk melakukan perampasan.

"Orang yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Efendi Buhing," katanya.

Sebelumnya sempat beredar video Efendi Buhing, tokoh komunitas adat Laman Kinipan ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Diduga, Efendi dilaporkan oleh PT Sawit Mandiri Lestari dengan tuduhan palsu pencurian.

"Koruptor diarak bak pahlawan. Masyarakat adat yang berjuang mempertahankan wilayah adat, dikriminalisasi," tulis akun Twitter BPANusantara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement