REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Polresta Pulau Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) menetapkan seorang tersangka penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 karena melanggar UU Karantina.
"Itu sementara kita proses, sudah naik ke penyidikan," kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur usai menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (27/8).
Seorang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, kata dia, terkait dengan kasus penjemputan paksa jenazah di Kecamatan Bengkong. Sedangkan untuk dua kasus upaya penjemputan paksa lainnya belum ditetapkan.
"Tersangka sementara ada satu. Kasus yang di Bengkong. Ini masih bisa berkembang, ini masih berjalan, mohon ditunggu perkembangannya," kata dia.
Ia menegaskan kasus-kasus penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi perhatian pihaknya.
"Artinya proses hukum kita tegakkan sebagai proses pembelajaran, kepada masyarakat tidak mengulang hal yang sama karena ini perbuatan melawan hukum," kata YosGuntur.
Sementara itu, hingga kini sudah tercatat setidaknya ada tiga kasus upaya penjemputan paksa jenazah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam. Dalam satu kasus yang terjadi di Kecamatan Sekupang, 12 warga dinyatakan positif terpapar Virus Corona dan masih menjalani perawatan di RS Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang.