Kamis 27 Aug 2020 15:27 WIB

Pekerja Jabar yang Dapat Subsidi Gaji Capai 4 Juta Orang

Program subsidi gaji kewenangan langsung pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). RDP tersebut diantaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kanan) bersama Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) menyampaikan penjelasan terkait program subsidi pemerintah kepada pekerja dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2020). RDP tersebut diantaranya membahas program subsidi pemerintah kepada pekerja dengan upah dibawah Rp5juta dan evaluasi aturan hukum ketentuan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu peserta selama pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pekerja di Jawa Barat (Jabar) yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah pusat cukup banyak. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi, sebanyak empat juta pekerja di Jabar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi gaji.

Menurutnya, program subsidi gaji tersebut kewenangannya langsung antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihaknya turut membantu dari sisi koordinasi dan pemantauan. “Angkanya sekitar empat juta yang mendapat subsidi gaji, tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS,” ujar Taufik di Bandung, Kamis (27/8).

Baca Juga

Taufik mengatakan, dalam monitoring yang dilakukan pihaknya bersama BPJS, ada salah satu kendala dalam pendataan pekerja yang berhak yakni ada seperempat perusahaan di Jawa Barat yang berkantor pusat di Jakarta. “Dari 4 juta, artinya ada 1 juta lebih didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor,” katanya.

Taufik memastikan sesuai undang-undang program apresiasi pemerintah pada pekerja ini dipercayakan pada BPJS Ketenagakerjaan. Program ini, berbeda dengan bantuan sosial atau hibah. “Kami yang memiliki unit pengawas di daerah turut mensosialisasikan ke perusahaan untuk mendaftarkan para pegawai yang berhak ikut program ini,” katanya.

Taufik menilai, urusan pendataan dan verifikasi pekerja yang mendapatkan hak ini tidak akan ada persoalan. Karena, data sudah dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya hak yang bisa diterima pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta ini sudah sepatutnya diapresiasi. “Subsidi gaji ini juga akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement