REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pekerja di Jawa Barat (Jabar) yang mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu dari pemerintah pusat cukup banyak. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi, sebanyak empat juta pekerja di Jabar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi gaji.
Menurutnya, program subsidi gaji tersebut kewenangannya langsung antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihaknya turut membantu dari sisi koordinasi dan pemantauan. “Angkanya sekitar empat juta yang mendapat subsidi gaji, tapi data riilnya terus kami koordinasikan dengan BPJS,” ujar Taufik di Bandung, Kamis (27/8).
Taufik mengatakan, dalam monitoring yang dilakukan pihaknya bersama BPJS, ada salah satu kendala dalam pendataan pekerja yang berhak yakni ada seperempat perusahaan di Jawa Barat yang berkantor pusat di Jakarta. “Dari 4 juta, artinya ada 1 juta lebih didaftarkan kantor pusat, ini yang terus saya monitor,” katanya.
Taufik memastikan sesuai undang-undang program apresiasi pemerintah pada pekerja ini dipercayakan pada BPJS Ketenagakerjaan. Program ini, berbeda dengan bantuan sosial atau hibah. “Kami yang memiliki unit pengawas di daerah turut mensosialisasikan ke perusahaan untuk mendaftarkan para pegawai yang berhak ikut program ini,” katanya.
Taufik menilai, urusan pendataan dan verifikasi pekerja yang mendapatkan hak ini tidak akan ada persoalan. Karena, data sudah dimiliki pihak BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya hak yang bisa diterima pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta ini sudah sepatutnya diapresiasi. “Subsidi gaji ini juga akan ditransfer langsung ke rekening pekerja,” katanya.