Kamis 27 Aug 2020 15:45 WIB

Usul Pesepeda Boleh Masuk Tol, Ini Kata Polisi

Pengamat menilai pesepeda masuk tol akan melanggar aturan yang ada.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Pesepeda di ibu kota Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pesepeda di ibu kota Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang merencanakan penggunaan ruas jalan tol bagi pesepeda roadbike. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun mengaku keputusan terkait wacana tersebut.

"Kami menunggu (keputusan) Kementerian PUPR apakah diizinkan atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Baca Juga

Sambodo pun masih enggan berkomentar mengenai rencana Pemprov DKI Jakarta itu. Menurut dia, saat ini pihaknya juga masih melakukan kajian dan survei. "Kami akan kaji dan survei dulu," imbuhnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Pengamat Transportasi, Budiyanto menuturkan, wacana tersebut melanggar aturan yang ada. Selain itu, dia menilai, jika nantinya wacana itu diizinkan, dapat membahayakan keselamatan pesepeda.

"Dari aspek hukum, saya kira bertentangan atau melanggar, kemudian dari aspek keamanan dan keselamatan cukup membahayakan dan kurang selaras dengan tujuan penyelenggaraan jalan tol," ujar Budiyanto.

Dia menyebut, pemerintah perlu mempertimbangkan secara teliti dan mendalami dari segi aspek-aspek tersebut.  "Pemanfaatan ruas jalan tol harus dikembalikan kepada pengertian, fungsi dan tujuan daripada penyelenggaraan jalan tol sesuai dengan regulasi yang mengatur. Jangan kemudian diterjemahkan dengan alasan-alasan subyektif yang berpotensi menabrak undang-undang dan kontra produktif," papar dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengirimkan surat kepada Kementerian Pengerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk memberikan izin membuka satu ruas jalan tol untuk pesepeda roadbike. Anies menjelaskan, dalam surat pernyataannya meminta Tol Lingkar Dalam Jakarta (Cawang-Tanjung Priok) sisi barat untuk jalur sepeda dibuka pada Ahad pukul 06.00 WIB-09.00 WIB.

Hal itu dikarenakan animo masyarakat menggunakan sepeda sangat tinggi saat pandemi Covid-19. Sehingga Pemprov DKI Jakarta memberikan jalur sepeda 63 kilometer (km) berlokasi di 22 ruas jalan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement