Kamis 27 Aug 2020 16:08 WIB

Kronologi Meninggalnya Eks Wali Kota Mojokerto Akibat Covid

Mantan Wali Kota Mokokerto itu sempat dirawat di RS Mitra Keluarga.

Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus.
Foto: Antara/Umarul Faruq
Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus.

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo, Jatim, Mas'ud Yunus yang juga mantan Wali Kota Mojokerto, meninggal setelah terkonfirmasi positif Covid-19. Ia sempat dirawat di RS Mitra Keluarga Waru,Sidoarjo.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Gun Gun Gunawan dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis, mengatakan sebelum meninggal, almarhum memiliki penyakit penyerta di antaranya diabetes, hipertensi dan jantung koroner. "Kami mengucapkan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya satu warga binaan kami pada pukul 12.43 WIB di RS Mitra Keluarga Waru," ujarnya.

Baca Juga

Ia mengatakan almarhum merupakan warga binaan yang pernah melakukan kontak dengan satu WBP yang dinyatakan positif Covid-19. Namun saat itu tidak menunjukkan gejala atau tergolong orang tanpa gejala.

"Meski begitu, pada 26 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB pihak lapas tetap memindahkan almarhum ke blok kesehatan guna menjalani isolasi karena hasil tes usap yang dilakukan tanggal 25 Agustus, almarhum dinyatakan terjangkit Covid-19," ujarnya.

Selanjutnya, pada 27 Agustus 2020 pada pukul 07.52 WIB, almarhum menunjukkan gejala batuk dan sedikit sesak dan pihak lapas melakukan koordinasi dengan RS Rujukan Mitra Keluarga Waru. "Pada pukul 11.15 WIB, dengan dikawal petugas lapas, almarhum diberangkatkan ke rumah sakit. Sekitar satu jam dirawat di rumah sakit, almarhum mengalami penurunan irama jantung menjadi 30 kali per menit hingga akhirnya meninggal dunia," ucapnya.

Mantan Wali Kota Mojokerto itu terjerat dalam kasus suap Pimpinan DPRD Kota Mojokerto untuk pembahasan Perubahan APBD 2017 pada 23 November 2017. Terkait kasus yang menjeratnya itu, Mas'ud divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 Oktober 2018. Dia juga didenda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement