Kamis 27 Aug 2020 16:26 WIB

Legislator: Jalur Khusus di Jalan Tol Bahayakan Pesepeda

Angin kencang di jalan tol berpotensi membuat pesepeda kehilangan keseimbangan.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu
Foto: Republika/Muhammad Riza Wahyu Pratama
Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu mengomentari usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perlunya jalur sepeda di jalan bebas hambatan (tol). Syaikhu menganggap usulan tersebut tidak tepat lantaran membahayakan pesepeda dan pengguna jalan tol.

"Tidak tepat rencana membuka jalan tol untuk pesepeda. Itu justru akan membahayakan keselamatan pesepeda," kata Syaikhu dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (27/8). 

Baca Juga

Politikus PKS itu mengungkapkan, penggunaan jalan tol layang untuk sepeda sangat berbahaya karena adanya terpaan angin kencang dari sisi kanan, kiri, depan, dan belakang. Kondisi tersebut berpotensi membuat pesepeda kehilangan keseimbangan sehingga pesepeda dapat terjatuh atau tidak bisa mengendalikan sepedanya.

"Angin itu datang dari berbagai penjuru. Jika sedang bertiup kencang, maka berpotensi membuat pesepeda oleng atau hilang keseimbangan," ujarnya.

Selain itu, penggunaan jalan tol bagi pesepeda yang setiap hari minggu, dikhawatirkan mengganggu pengguna jalan tol. Sebab, para pengguna jalan tol sudah membayar kewajibannya, tetapi haknya dikurangi karena ada penerapan contraflow akibat dari penutupan sementara pada satu jalur jalan tol tersebut.

"Jelas ini akan merugikan pengguna jalan tol. Padahal mereka sudah membayar," ungkapnya. 

Ia menambahkan, pengaturan terkait jalur khusus sepeda di jalan umum sudah ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 25, 45, 62, dan 106 UU tersebut. Jika jalur sepeda yang ada saat ini masih dirasa kurang memadai, aturan tersebut sudah mengamanatkan untuk memanfaatkan jalan umum bagi kenyamanan dan keselamatan pengguna sepeda.

"UU Nomor 22 Tahun 2009 bisa jadi payung hukum yang tepat untuk memberikan jalur khusus pesepeda di jalur utama," imbuhnya.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkirim surat ke Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Isinya berupa usulan perlunya jalur sepeda di jalan bebas hambatan. Jalur sepeda itu memiliki panjang sekitar 20 kilometer (km) dua arah. 

Surat permohonan bernomor 297/-1.792.1 yang berisi rencana pembuatan jalur sepeda di Tol Lingkar Dalam (Cawang-Tanjung Priok) itu, tertanggal 11 Agustus 2020 dan ramai dibicarakan oleh pengguna media sosial. "Pak Gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/8).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement