Kamis 27 Aug 2020 19:39 WIB
Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota Depok gencar melakukan razia disiplin penggunaan masker guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Razia dilakukan di beberapa titik yang terindikasi masuk dalam kategori zona rawan penularan. Tercatat sebanyak 48 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Depok masuk dalam kategori Zona Merah penularan Covid-19.
Camat Pancoran Mas Kota Depok Utang Wardaya mengatakan razia masker merupakan salah satu upaya memutus penyebaran Covid-19. Hal ini, menurutnya, sebagai cara yang paling efektif.
Salah satu pelanggar disiplin Dicky Pratama mengaku, dirinya tidak mengetahui adanya razia masker. Tak ayal, dirinya pun mendapat tindakan disiplin dengan denda sebesar Rp 50.000. Dicky berpesan agar masyarakat yang lain tidak meniru perbuatannya.
Videografer | Surya Dinata
Video Editor | Fian Firatmaja