REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga detik ini kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar, belum ada tindak lanjut yang berarti. Sejak dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, pelapor justru tidak menerima sama sekali perkembangan kasus tersebut. Bahkan, sampai saat ini, tidak sekalipun Denny Siregar dipanggil pihak berwajib untuk diperiksa atas kasus hukum yang menjeratnya.
Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku, pesimistis kasus Denny Siregar tersebut bakal ditindaklanjuti. Sehingga, tidak ada harapan bagi kasus kasus yang dilakukan oleh mereka akan diproses.
"Negara kita tengah sakit keras termasuk aspek law enforcement," tegas Munarman saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (27/8).
Menurut Munarman, bermunculannya para penista agama yang semakin massif dan terang-terangan ini adalah indikasi dari kelemahan penegakan hukum. Sebagai negara hukum, seharusnya berbagai penistaan agama tersebut harus diperlakukan sebagai kriminal dan penjahat yang berbahaya, karena akan menimbulkan gesekan sosial yang makin tajam.
"Kita merasakan bersama sejak beberapa tahun terkahir, ada ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena perlu pembenahan besar besaran dalam aspek ini," keluh Munarman.
Munarman berpendapat, bahwa para penjahat agama tersebut bermunculan dari kebodohan dan kedunguan. Bahkan, secara sengaja menginginkan terjadinya benturan sosial berbasiskan agama. Oleh karena itu, jika memang benturan sosial berbasis agama tidak diinginkan terjadi maka harusnya pihak berwajib memprorses kasus Denny Siregar secara serius.
Sebelumnya, seperti diberitakan Republika.co.id, pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani mengaku, belum menerima perkembangan kasus dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaraan nama baik yang dilakukan Denny Siregar sejak dilimpahkan ke Polda Jabar.
Padahal sebagai pelapor, Ahmad Ruslan menilai, berhak menerima perkembangan kasus itu. Menurutnya, seharusnya pihak Polda Jabar bersikap terbuka terkait penanganan kasus hukum Denny Siregar. Sebagai pelapor, Ruslan ingin mengetahui sampai sejauh mana kasus itu berjalan.