REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam gugatan kasasi izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY). Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.
"Iya, semuanya putusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/8).
Kendati demikian, Yayan mengatakan DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Namun, ia mengharapkan semua pihak mengikuti putusan tersebut.
"Ya kita semua ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," ujar dia.