Kamis 27 Aug 2020 17:28 WIB

DKI Menang Gugatan Kasasi Izin Reklamasi Pulau M

Meski belum terima putusan, DKI minta semua pihak patuhi putusan pengadilan.

Red: Ratna Puspita
Jembatan yang menghubungkan dengan pulau reklamasi (ilustrasi). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam gugatan kasasi izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY).
Foto: Muhammad Ubaidillah
Jembatan yang menghubungkan dengan pulau reklamasi (ilustrasi). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam gugatan kasasi izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menang dalam gugatan kasasi izin reklamasi Pulau M di Mahkamah Agung (MA) oleh PT Manggala Krida Yudha (MKY). Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan DKI menang karena pengadilan menilai bahwa kebijakan DKI sudah sesuai aturan.

"Iya, semuanya putusan pengadilan dan sudah dilihat aturannya seperti apa dan melihat kesesuaiannya," kata Yayan saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/8).

Baca Juga

Kendati demikian, Yayan mengatakan DKI belum menerima salinan resmi dari Mahkamah Agung. Namun, ia mengharapkan semua pihak mengikuti putusan tersebut.

"Ya kita semua ikuti saja sesuai putusan pengadilan. Kalau sekarang lahannya belum jadi apa-apa, masih laut," ujar dia.