Kamis 27 Aug 2020 17:30 WIB

Kemenhub Terbitkan Regulasi Kendaraan Listrik

Regulasi ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan pengguna kendaraan listrik.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi Mobil Listrik
Foto: Mgrol101
Ilustrasi Mobil Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan regulasi untuk uji tipe kendaraan listrik. Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

"Regulasi ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan," kata Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Endy Irawan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (27/8).

Baca Juga

Endy menambahkan, saat ini selain sepeda motor listrik, mobil, dan bus, tenaga penggerak listrik juga digunakan pada kendaraan tertentu. Beberapa diantaranya seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet.

Untuk menertibkan penggunaan kendaraan tertentu tersebut, Endy nengatakan Kemenhub juga menetapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. "PM ini mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna," ungkap Endy.

Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Jabonor menuturkan kendaraan tertentu yang saat ini populer digunakan adalah sepeda listrik dan otopet.  Dia mengatakan area operasi kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus.

"Memang kendaraan ini dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain yaitu pejalan kaki," tutur Jabonor.

Jabonor mengatakan, kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik juga dapat beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan. Dengan begitu, Jabonor menegaskan pemerintah daerah kabupaten dan kota dapat menetapkan lajur khusus atau lajur sepeda untuk kendaraan tertentu ini.

"Pengendara harus mengenakan helm, dan berusia minimal 12 tahun. Kendaraan tertentu seperti otopet, yang tidak dilengkapi tempat duduk, dilarang digunakan untuk berboncengan. Kemudian, memodifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan, juga dilarang," ungkap Jabonor.

Jabonor menambahkan, otopet, hoverboard, dan unicycle, dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal enan kilometer perjam. Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement