Jumat 28 Aug 2020 00:39 WIB

Malaysia Batasi Operasional Kedai Hingga Pukul 00.00

Pemerintah Malaysia kembali membatasi operasi tempat perniagaan termasuk kedai

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sejumlah WNI memakai masker antre  untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020). Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus  masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut  Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).
Foto: ANTARA/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah WNI memakai masker antre untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020). Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia kembali membatasi operasi tempat perniagaan termasuk kedai hingga pukul 00.00 waktu setempat. Pernyataan ini disampaikan Menteri Keamanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob.

"Musyawarah khusus hari ini telah menetapkan waktu operasi bagi premis perniagaan termasuk kedai 24 jam hanya dibenarkan sampai jam 12 malam saja," ujarnya pada jumpa pers rutin Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) di parlemen, Kamis.

Baca Juga

Namun, klinik-klinik swasta dibenarkan beroperasi 24 jam dengan tetap harus mematuhi SOP yang ada termasuk penggunaan aplikasi MySejahtera. Ismail juga mengatakan Polisi Diraja Malaysia (PDRM) telah menahan 63 orang atas kesalahan melanggar aturan PKPP.

"Daripada jumlah tersebut sebanyak tiga orang telah ditahan dan 60 orang lagi dikenakan denda atau kompaun," katanya.

Di antara kesalahan melanggar arahan PKPP termasuk aktivitas melibatkan kehadiran orang banyak yang menyulitkan penjarakan fisik (physical distancing) sebanyak 11 orang, aktivitas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) 28 orang, gagal mematuhi arahan karantina satu orang, tempat perniagaan beroperasi melebihi masa 14 tempat, dan tidak memakai masker sembilan orang.

Ismail mengatakan musyawarah juga setuju melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan secara Administrasi (PKPDP) di Aman Jaya, Negara Bagian Kedah. PKPDP dilaksanakan mulai pukul 00.01 malam Jumat (28/8) hingga waktu yang akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM).

PKPDP ini melibatkan 22.360 orang pada 265 rumah dan semua akan disaring oleh petugas Kementerian Kesihatan Malaysia (KKM). "Penduduk di luar zona yang ditentukan tidak dibenarkan untuk keluar zona manakala orang luar tidak dibenarkan untuk memasuki zona PKPDP," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement