Kamis 27 Aug 2020 17:54 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.000 Butir Ekstasi Belanda

Satu mantan polisi dan tiga mantan napi menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Karta Raharja Ucu
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi asal Belanda beserta empat tersangka saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengungkapan kasus hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkumham tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4.945 butir ekstasi dengan empat tersangka yaitu Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi asal Belanda beserta empat tersangka saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengungkapan kasus hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkumham tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4.945 butir ekstasi dengan empat tersangka yaitu Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Wawan Munawar mengatakan telah memeriksa empat saksi di dalam kasus penyelundupan 2,29 kilogram ekstasi dari Belanda. Selain ekstasi tersebut polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang diamankan.

"Ya kami telah memeriksa empat saksi. Di antaranya customer service DHL, kakak kandung tersangka dan sebagainya," kata Kombes Wawan.

photo
Empat tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi asal Belanda dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengungkapan kasus hasil kerja sama Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai serta Kemenkumham tersebut berhasil mengamankan barang bukti 4.945 butir ekstasi dengan empat tersangka yaitu Herianto alias Anto, Sunardi alias Doyok, Hengky Sutejo alias Hengky dan Hasrul alias Ardi. - (Antara/Muhammad Adimaja)

Ia menambahkan barang bukti yang diamankan terdapat satu buah koper warna biru dongker berisi satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam, satu kantong warna coklat yang di dalamnya terdapat 1.000 butir tablet ekstasi warna pink logo Chupachups dengan berat 312 gram brutto.

Baca Juga: Mantan Polisi & 3 Napi Selundupkan 2 Kg Ekstasi dari Belanda

Selain itu polisi 993 butir tablet ekstasi warna hijau logo Chupachups dengan berat 347 gram brutto, 982 butir tablet ekstasi warna biru logo Chill dengan berat 405 gram brutto, 1.970 butir tablet ekstasi warna abu-abu logo Silver, dengan berat 1010 gram brutto. "Jumlah total keseluruhan sebanyak 4.945 butir dan berat total 2.074 grambrutto. Terakhir, empat buah telepon genggam merk Oppo, Vivo dan Samsung dengan warna kombinasi," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement