REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan negara sebenarnya hadir untuk membantu masyarakat termasuk anak-anak yang ingin berhenti merokok. Salah satunya dengan memberikan suatu konseling atau pelayanan.
"Jadi perlu ada pelayanan berhenti merokok sebab dilihat dari survei terakhir terutama pada anak, sebenarnya hampir delapan dari sepuluh anak atau remaja itu ingin berhenti merokok," kata Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Pungkas Bahjuri Ali dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Kamis (27/8).
Dengan adanya data tersebut, negara benar-benar harus memberikan suatu konseling sebagai bentuk kehadiran negara dan kepedulian pada mereka yang ingin berhenti merokok tersebut. "Hal itu tentunya di samping promosi terus menerus dan sebagainya," ujarnya.
Ia mengatakan upaya agar masyarakat berhenti merokok itu penting sebab berdasarkan penelitian, orang yang merokok juga cenderung mengalami stunting. Untuk membantu masyarakat berhenti merokok, juga dapat dilakukan melalui ketentuan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang tidak memperbolehkan penggunaan bantuan sosial untuk membeli rokok.
"Ini sudah ada secara filosofi, tinggal pelaksanaannya bagaimana dapat benar-benar terlaksana di lapangan dimana bantuan program keluarga harapan tidak digunakan untuk rokok," katanya.
Di sisi lain, ia menjelaskan secara umum terdapat banyak faktor pemicu merokok pada anak dan remaja. Faktor predisposisi meliputi sosio demografi, yakni umur dan jenis kelamin, pengetahuan tentang bahaya rokok, serta sikap terhadap rokok.
Kemudian faktor pemungkin yang meliputi keterjangkauan akses mendapatkan rokok dan keterpaparan iklan rokok. Terakhir, faktor penguat, yakni pengaruh perilaku merokok anggota keluarga, teman-teman sebaya serta kebijakan tentang merokok.
"Jadi rokok selain harganya murah, walaupun harga mahal bisa juga dibuat murah sehingga ini penting menjadi satu area untuk membuat kebijakan serta lebih memerhatikan penegakan hukum atau law enforcement ke depannya," ujar dia.