REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kota Batam Kepulauan Riau akan dikenai hukuman. Hukuman berupa teguran lisan, tertulis, denda, serta kerja sosial agar masyarakat mematuhi aturan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.
"Rencana sanksinya ada teguran tertulis dan lisan. Yang kedua sanksi denda dan saksi substitusi, kalau tidak bisa bayar denda bisa kerja sosial, push up," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Batam, Kamis.
Besaran denda rencananya mulai dari Rp 250 ribu untuk individu dan Rp 500 ribu untuk badan usaha kaki lima hingga Rp 1 juta untuk pusat perbelanjaan. Saat ini pemerintah setempat tengah merumuskan aturan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat yang akan dituangkan melalui Peraturan Kepala Daerah.
Pemkot Batam mengajak forum komunikasi pimpinan daerah untuk memberikan masukan mengenai aturan disiplin protokol kesehatan itu, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. "Kalau sudah terbit maka dibutuhkan satu pekan untuk sosialisasi. Setelah selesai baru mulai aksi penerapan disiplin," kata dia.
Amsakar menyampaikan Perkada bukan untuk memberatkan masyarakat Batam melainkan demi melindungi masyarakat agar terhindar dari Covid-19. "Tujuannya bukan untuk menghukum, tapi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Batam. Dengan semua makin sadar dan patuh, maka akan lebih mudah kita menangani Covid-19," kata dia.
Ketua DPRD Batam Nuryanto mendukung adanya Perkada demi meningkatkan kesadaran masyarakat Batam menjalani protokol kesehatan. "Ini sudah pas. DPRD sepakat dan sejak awal kami mendorong ini, tinggal bagaimana mencermati penanganan dan pelaksanaannya di lapangan nanti," kata dia.