Kamis 27 Aug 2020 19:43 WIB

Buruh Mulai Terima Pencairan Subsidi Gaji, Tapi Belum Merata

Berdasarkan keterangan menaker baru 2,5 juta pekerja yang menerima subsidi gaji

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). Center of Reform on Economics memperkirakan jumlah pengangguran terbuka pada kuartal II 2020 akan bertambah 4,25 juta orang akibat pandemi COVID-19
Foto: ANTARA FOTO
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). Center of Reform on Economics memperkirakan jumlah pengangguran terbuka pada kuartal II 2020 akan bertambah 4,25 juta orang akibat pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Para buruh dilaporkan sudah menerima pencairan subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta, dari total bantuan Rp 2,4 juta per orang, mulai Kamis (27/8) ini. Kendati begitu, jumlah buruh yang sudah menerima bantuan masih sedikit. Hal ini dikonfirmasi oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Said menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan pendataan secara resmi mengenai pencairan subsidi gaji hari ini. Apalagi, ujarnya, bantuan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja.

"Namun dari laporan serikat pekerja di tingkat perusahaan, ini belum bisa dijadikan patokan  ya, contohnya ada satu perusahaan sudah ada 10 orang yang menerima. Padahal karyawannya ribuan," ujar Said,  Kamis (27/8).

Belum meratanya buruh yang menerima bantuan subsidi upah hari, juga dikonfirmasi  pemerintah. Berdasarkan keterangan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, memang baru 2,5 juta pekerja yang menerima pencairan subsidi gaji pada hari ini. "Dari total penerima 15,7 juta orang. Boleh dikatakan 10-15 persen (pekerja yang sudah menerima)," kata Said.

Said menyebutkan, ide pemberian subsidi gaji sebenarnya sudah lebih dulu disampaikan KSPI pada April lalu saat banyak sektor industri terhenti. Terkait pencairan gelombang pertama ini, ia mengapresiasi bantuan pemerintah karena bantuan ini dianggap bisa meringankan beban pekerja dan buruh.

"Tapi ada catatan, nggak boleh hanya diberikan kepada peserta BPJS-TK saja. Yang bukan peserta juga harus diberikan. Itu target kami ke depan. Karena sama-sama buruh. Dan lebih banyak yang tidak terdaftar akibat perusahaan yang nakal tidak daftar buruhnya," katanya.  

Said memberi masukan agar pemerintah mengalihkan alokasi anggaran yang serapannya rendah demi menambah jumlah penerima subsidi gaji. Berdasarkan perhitungan kasar, KSPI memprediksi masih ada 25 hingga 30 juta pekerja formal yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement