Kamis 27 Aug 2020 19:53 WIB

SYL: Sisa Utang Pupuk Bersubsidi Pemerintah Rp 5 Triliun

Penyaluran pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani per 1 September 2020.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja dan laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Kementan
Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja dan laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan, sisa utang pemerintah untuk penyediaan pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Indonesia sebesar Rp 5 triliun. Ia memastikan pemerintah akan melunasi utang pupuk agar penyediaan pupuk bersubsidi tidak menimbulkan masalah.

"Utang kita untuk tahun 2015-2019 sekitar Rp 15 triliun. Tahun lalu kami sudah lunasi lebih dari Rp 9,7 triliun sehingga masih sisa Rp 5 triliun," kata Syahrul dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (27/8).

Baca Juga

Namun, Syahrul mengatakan seiring utang yang sudah berkurang, pihaknya menilai pemerintah seharusnya memiliki ruang untuk kembali berutang kepada Pupuk Indonesia. Pasalnya, pupuk bersubsidi berperan penting dalam proses produksi khususnya padi yang menjadi kebutuhan pangan pokok nasional.

Di sisi lain, Syahrul menilai terkait adanya usulan dewan agar menaikkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi perlu dilakukan. Sebab, dengan dinaikkannya harga pupuk bersubsidi, maka produksi bisa ditambah sehingga semakin banyak petani yang bisa memperoleh pupuk tersebut.