Kamis 27 Aug 2020 19:53 WIB

SYL: Sisa Utang Pupuk Bersubsidi Pemerintah Rp 5 Triliun

Penyaluran pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani per 1 September 2020.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja dan laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Kementan
Sejumlah anggota Komisi IV DPR RI mengapresiasi kinerja dan laporan keuangan Kementerian Pertanian (Kementan) dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyampaikan, sisa utang pemerintah untuk penyediaan pupuk bersubsidi yang diproduksi PT Pupuk Indonesia sebesar Rp 5 triliun. Ia memastikan pemerintah akan melunasi utang pupuk agar penyediaan pupuk bersubsidi tidak menimbulkan masalah.

"Utang kita untuk tahun 2015-2019 sekitar Rp 15 triliun. Tahun lalu kami sudah lunasi lebih dari Rp 9,7 triliun sehingga masih sisa Rp 5 triliun," kata Syahrul dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR, Kamis (27/8).

Baca Juga

Namun, Syahrul mengatakan seiring utang yang sudah berkurang, pihaknya menilai pemerintah seharusnya memiliki ruang untuk kembali berutang kepada Pupuk Indonesia. Pasalnya, pupuk bersubsidi berperan penting dalam proses produksi khususnya padi yang menjadi kebutuhan pangan pokok nasional.

Di sisi lain, Syahrul menilai terkait adanya usulan dewan agar menaikkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi perlu dilakukan. Sebab, dengan dinaikkannya harga pupuk bersubsidi, maka produksi bisa ditambah sehingga semakin banyak petani yang bisa memperoleh pupuk tersebut.

"Saya setuju karena dengan begini bisa ada penambahan sekitar 1-2 juta ton (pupuk)," kata Syahrul.

Adapun dalam proses penyalurannya, Syahrul mengatakan akan menerapkan relaksasi kewajiban penggunaan Kartu Tani bagi para petani untuk menebus pupuk bersubsidi dari pemerintah. Sebagai gantinya, penyaluran pupuk bersubsidi akan menggunakan basis data nomor induk kependudukan.

"Masalah kewajiban ini, kita tinggal lakukan relaksasi karena ini juga permintaan dari KPK. Saya akan melakuakan tahapan supaya kalau bisa tahun depan realisasinya," kata Syahrul dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (27/8).

Syahrul mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan relaksasi yang dimaksud agar penyaluran subsidi tidak timbul masalah di lapangan. Menurut dia, penggunaan NIK juga sudah bisa mencapai akurasi hingga di atas 94 persen dan mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana diketahui, terdapat surat edaran bahwa penyaluran pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani per 1 September 2020. Syahrul mengatakan hal itu akan diatasi dengan penyuratan agar relaksasi bisa diterapkan dan dipahami daerah. "Kita bisa kontrol dengan baik dengan penggunaan NIK dan nomor e-RDKK (rencana definitif kebutuhan kelompok)," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement