Kamis 27 Aug 2020 20:02 WIB

Terungkap Pelaku Pencopotan Bendera Merah Putih di Garut

Polisi menyebut pelaku mencopot paksa bendera merah putih sekadar iseng.

Bendera Merah Putih
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bendera Merah Putih

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Teka-teki pelaku pencopotan paksa bendera Merah Putih di jalanan kawasan Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terungkap. Kepolisian Resor Garut mengatakan, pelaku diketahui masih di bawah umur.

"Kami melaksanakan penyelidikannya dengan sistem peradilan anak karena semua (pelaku) di bawah umur," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Garut, Kamis.

Baca Juga

Ia menuturkan hasil penyelidikan di lapangan dan rekaman CCTV terdapat enam orang yang melintas di tempat kejadian perkara. Dua orang diketahui mengambil bendera Merah Putih yang terpasang pada tiang bendera.

Selanjutnya, kata Maradona, tiga orang mengambil bendera Merah Putih di tempat lain, sedangkan satu orang lagi tidak melakukan tindakan tersebut."Setelah kami mintai keterangan, tiga orang lainnya mengaku ikut mengambil bendera tapi di lokasi berbeda," katanya.

Ia menyampaikan aksi anak-anak itu sempat terekam CCTV kemudian tersebar di media sosial sehingga polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap perbuatan tersebut.

Hasil pemeriksaan, katanya, mereka yang mengambil bendera merah putih di jalanan itu hanya sekedar iseng, tidak ada tujuan lain dari perbuatannya itu, bahkan memperlakukan bendera dengan hormat. "Mereka memperlakukan bendera dengan layak, kami juga gunakan bukti CCTV dari lokasi lain, mereka juga sangat menghargai bendera yang diambil," katanya.

Meski diperlakukan dengan baik, katanya, para pelaku itu tetap menjalani proses hukum dengan menggunakan sistem peradilan anak sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012, hingga disepakati dikembalikan kepada orang tuanya. "Dilakukan diversi, tadi sudah kami hadirkan anak dan orang tuanya berserta dari Bapas, kesepakatannya untuk dikembalikan ke orang tua," kata Maradona.

Kepala Sub Bimbingan Pelayanan Klien Anak Bapas Kelas II Garut, Rustikawati, menambahkan pihaknya melakukan pendampingan hingga diversi dengan hasil keputusan dikembalikan ke orang tua.

Bapas Garut, katanya, akan melakukan pengawasan selama tiga bulan, dalam proses tersebut orang tua wajib ikut memantau anak-anaknya agar tak mengulangi kesalahannya. "Apabila dalam pengawasan ada hal tak diinginkan, diversi dianggap tak berhasil," katany

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement