Kamis 27 Aug 2020 20:18 WIB

Pekerja Informal Geram Karyawan Dapat Subsidi Gaji

Pekerja informal juga butuh bantuan serupa karena turut terdampak Covid-19.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Ridwan Hasan Saputra (RHS) ketika memberikan motivasi di hadapan para pekerja informal. (Ilustrasi)
Ridwan Hasan Saputra (RHS) ketika memberikan motivasi di hadapan para pekerja informal. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pekerja informal geram ketika mengetahui pemerintah hanya memberikan bantuan dana kepada para karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, mereka juga membutuhkan bantuan serupa karena turut terdampak pandemi Covid-19.

"Seharusnya, saya dapat juga dong. Walaupun saya tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Soalnya, gaji saya juga turun karena penjualan berkurang sejak corona," kata Reza Aprilia, pekerja di sebuah lapak penjual bubble and milk shake di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Perempuan 21 tahun itu mengaku, gajinya yang biasanya Rp 80 ribu per hari turun jadi Rp 60 ribu sejak pandemi Covid-19. "Kok yang dapat bantuan cuma yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Saya seharusnya juga masuk kriteria, kan, karena bergaji di bawah Rp 5 juta juga," katanya kepada Republika, Kamis (27/8).

Subsidi gaji diberikan pemerintah kepada para pekerja dalam rangka mitigasi dampak pandemi Covid-19. Subsidi diberikan kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Total bantuan diberikan Rp 2,4 juta untuk setiap pekerja yang masuk kategori.

Pekerja yang mendapat bantuan hanyalah yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020. Pemerintah pun telah menetapkan target penerima, yakni sebanyak 15,7 juta pekerja.

"Itu kebijakan yang tidak adil. Seharusnya yang bukan pekerja kantoran seperti saya juga dapat," kata Ifran Syahputra, pekerja di sebuah toko kain di Tangerang, kepada Republika, Kamis (27/8).

Irfan juga mengaku, gajinya berkurang sejak Indonesia dilanda wabah Covid-19. Untuk itu, ia berharap pemerintah memperluas kebijakan subsidi gaji. Pekerja di sektor informal juga harus mendapatkan bantuan serupa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement