REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Direktorat Narkoba Polda Aceh menggagalkan peredaran 4,5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu serta menangkap tujuh pelaku di tempat terpisah di Aceh Timur dan Aceh Utara . Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan seorang pelaku di antaranya terpaksa ditembak karena melawan polisi saat hendak ditangkap.
"Para pelaku ditangkap di sejumlah tempat terpisah di Aceh Timur dan Aceh Utara. Narkoba yang diamankan dari para pelaku, hendak diedarkan di wilayah Aceh," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Adapun para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial Ir (32) warga Idi Rayeuk, Aceh Timur; MB (34), warga Peureulak, Aceh Timur. Dari kedua tersangka turut diamankan 500 gram sabu-sabu. "Kemudian tersangka F (30), warga Syamtalira, Aceh Utara, dan M (34) warga Baktya, Aceh Utara. Dari keduanya, turut diamankan tiga kilogram sabu-sabu," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Kemudian tersangka M (34), S (27), dan MD (38) yang warga Idi Teunong, Aceh Timur. Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan satu kilogram sabu-sabu.
Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan penangkapan para tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Modus tersangka mengedarkan sabu-sabu dengan membungkusnya menggunakan bungkusan teh untuk mengelabui polisi," kata Kombes Pol Ery Apriyono.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari mengatakan penangkapan para tersangka dilakukan dengan menyamar. Polisi yang ditugaskan menyamar sebagai pembeli.
"Penangkapan para tersangka berdasarkan pengembangan perkara. Kami juga akan terus mengungkap dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut beserta jaringannya," kata Kombes Pol Ade Sapari.