Kamis 27 Aug 2020 23:40 WIB

Ekonom UI: Perlu Juga Subsidi untuk Industri

Subsidi industri dinilai akan memberikan dampak dalam jangka panjang.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: wihdan hidayat/republika
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan, selain subsidi gaji bagi karyawan, pemerintah juga perlu memberikan subsidi kepada sektor industri. Sebab, subsidi industri akan memberikan dampak dalam jangka panjang karena bisa menekan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Menurut saya, selain subsidi gaji, yang penting juga adalah subsidi kepada industrinya. Ini sebenarnya dinantikan karena masih nol persen untuk sektor korporasi. Secara umum mereka masih butuh topangan," kata Fithra kepada Republika.co.id, Kamis (27/8).

Ia menjelaskan, subsidi gaji sebesar Rp 600 per bulan bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta akan menjadi percuma jika setelah itu mereka di-PHK. Hal itu bisa terjadi ketika industri tak lagi sanggup membayarkan gaji dan tak pula mendapat subsidi dari pemerintah.

Untuk menghindari PHK, kata dia, pemerintah perlu turut membantu sektor industri. "Akan jadi lebih baik kalau pemerintah juga fokus ke industri. Supply side-nya juga harus diperhatikan," ujarnya.

Subsidi kepada industri, lanjut dia, sudah dilakukan sejumlah negara seperti Jerman dan Kanada. Bentuknya berupa subsidi gaji kepada industri.

Umpamanya, kata dia, pemerintah Indonesia memberikan subsidi gaji kepada industri sebesar Rp 600 ribu yang diperuntukkan sebagai gaji karyawan. Sehingga, industri yang biasanya harus membayarkan gaji karyawan sebesar Rp 4,6 juta, setelah disubsidi hanya perlu mengeluarkan dana Rp 4 juta.

"Dengan demikian, mereka (industri) bisa mengurangi biaya produksi di saat produksi yang belum optimal seperti sekarang. Mereka juga bisa menghindari PHK," kata Fithra.

Fithra menambahkan, pemberian subsidi kepada industri bukan berarti pemerintah tak berpihak kepada rakyat kecil. Ini adalah upaya penyelamatan ekonomi secara berkelanjutan. Baginya, jika pemerintah terlalu mengarah pada kebijakan yang populis, maka sektor industri bakal rontok.

Subsidi gaji diberikan pemerintah kepada para pekerja dalam rangka mitigasi dampak pandemi Covid-19. Program ini ditargetkan untuk 15,7 juta penerima. Total dana yang disediakan adalah Rp 37,87 triliun. Kriteria penerima adalah para pekerja yang bergaji kurang dari Rp 5 juta. Mereka akan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan atau dengan total Rp 2,4 juta. Pencairan dimulai hari ini. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement