Kamis 27 Aug 2020 23:39 WIB

75.602 Pekerja di Sulut Terima Rp 600 Ribu per Bulan

Pemprov Sulut menyebut akan ada tambahan pekerja yang terima subsidi upah per bulan

BP Jamsostek Ingatkan Perusahaan Serahkan Rekening Pekerja. Foto: Dirut BP Jamsostek (kanan) menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Foto: Tangkapan layar akun youtube Sekretariat Pres
BP Jamsostek Ingatkan Perusahaan Serahkan Rekening Pekerja. Foto: Dirut BP Jamsostek (kanan) menyerahkan secara simbolis Bantuan Subsidi Upah (BSU).

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erny Tumundo menyatakan sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (27/8) menerima subsidi upah atau gaji sebesar Rp 600 ribu rupiah per bulan.

“Pada gelombang pertama ini sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulut sudah menerima subsidi gaji. Pekerja/buruh lainnya termasuk peserta program perlindungan pekerja sosial keagamaan Pemprov Sulut akan mendapatkan subsidi gaji pada gelombang berikutnya," kata Tumundo di Manado, Kamis. Program ini, sebut dia, masih terus dilakukan pendataan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey diwakili Kadisnakertrans Erny Tumundo mengikuti peluncuran virtual bantuan pemerintah subsidi gaji upah untuk pekerja/buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pada launching subsidi gaji itu, kata dia, Sulut turut dihadiri empat perwakilan pekerja/buruh penerima subsidi

Program bantuan Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp5 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berhak menerima bantuan subdidi Rp 600 ribu adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan yaitu pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.

Kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020. Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.

Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki nomor rekening bank aktif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement