REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erny Tumundo menyatakan sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (27/8) menerima subsidi upah atau gaji sebesar Rp 600 ribu rupiah per bulan.
“Pada gelombang pertama ini sebanyak 75.602 pekerja/buruh di Sulut sudah menerima subsidi gaji. Pekerja/buruh lainnya termasuk peserta program perlindungan pekerja sosial keagamaan Pemprov Sulut akan mendapatkan subsidi gaji pada gelombang berikutnya," kata Tumundo di Manado, Kamis. Program ini, sebut dia, masih terus dilakukan pendataan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey diwakili Kadisnakertrans Erny Tumundo mengikuti peluncuran virtual bantuan pemerintah subsidi gaji upah untuk pekerja/buruh oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Pada launching subsidi gaji itu, kata dia, Sulut turut dihadiri empat perwakilan pekerja/buruh penerima subsidi
Program bantuan Rp 600 ribu ini diberikan kepada pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp5 juta. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berhak menerima bantuan subdidi Rp 600 ribu adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).