REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan dari mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere ke kas negara. Penyetoran dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, uang yang disetorkan pun akan langsung masuk dalam kas negara karena bersumber dari pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono, Selasa 18 Agustus 2020, telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pembayaran uang sejumlah Rp620 juta sebagai pembayaran uang pengganti dari Terpidana Refly Ruddy Tangkere sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 10 / Pid.Sus- TPK/2020/PN Smr tanggal 17 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Kamis (27/8).
Ali menegaskan, KPK akan terus untuk berupaya maksimal adanya pemasukan bagi kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pembayaran uang pengganti tersebut pun sebagai upaya nyata KPK untuk terus melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
Refly terbukti bersalah telah menerima suap terkait proyek jalan di Kalimantan Timur tahun anggaran 2018-2019. Ia pun elah dieksekusi pada Kamis (13/8) lalu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Dalam putusannya, Refly terbukti menerima suap berupa uang tunai dengan total sekitar Rp 9,001 miliar serta fasilitas tiket pesawat senilai Rp47 juta dan pembayaran biaya hotel senilai Rp25 juta. Dari jumlah itu, Refly diyakini menerima Rp1,4 miliar dan selebihnya diterima mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.
Suap diberikan bos PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo kepada Refly dan Andi Tejo secara bertahap agar PT Harlis Tata Tahta memenangkan lelang proyek preservasi SP3 Lempake–SP3 Sambera–Santan–Bontang–Sangatta senilai Rp155 miliar.