Jumat 28 Aug 2020 01:32 WIB

Polisi Gadungan Peras Perempuan Bersuami Belasan Juta

Sang perempuan diancam video perbuatan tidak senonohnya akan disebar ke dunia maya.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolrestro Jaktim, Kombes Arie Ardian merilis kasus pemerasan.
Foto: Dok
Kapolrestro Jaktim, Kombes Arie Ardian merilis kasus pemerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Jakarta Timur (Kapolrestro Jaktim), Kombes Arie Ardian merilis kasus penyebaran video seks di Mapolrestro Jaktim pada Kamis (27/8). Menurut Arie, pelaku berinisial IP (26 tahun) menyamar sebagai polisi gadungan dengan melakukan pemerasan kepada seorang perempuan yang enggan disebutkan namanya.

Kasus itu berawal ketika IP dan korban berkenalan lewat Facebook pada Juni 2020. "Dalam perkenalannya, IP mengaku sebagai seorang anggota polisi dengan status duda. Korban pun tertarik dengan IP sehingga obrolan berlanjut di Whatsapp," kata Arie dalam siaran pers pada Kamis.

Setelah nyaman berkomunikasi lewat Whatsapp, korban diminta melakukan video call sex hingga pelaku ejakulasi. Tanpa sepengetahuan korban, IP merekam aktivitas tersebut. Setelah beberapa waktu, korban terkejut karena dimintai uang sejumlah Rp 18,8 juta.

Saat korban menolak permintaan tersebut, menurut Arie, sang perempuan diancam video perbuatan tidak senonohnya akan disebar ke dunia maya. "Jika tidak dikabulkan permintaannya, pelaku mengancam akan mengirim video tersebut kepada suami korban," ujar Arie.