Jumat 28 Aug 2020 02:41 WIB

Pedagang Kecil Heran dengan Kebijakan Subsidi Gaji Pekerja

Penjualan pedagang menurun 50 persen sejak pandemi Covid-19.

Rep: Febryan A/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pedagang Kecil Heran dengan Kebijakan Bantuan Gaji Pekerja. Bantuan gaji pekerja
Foto: Tim infografis Republika
Pedagang Kecil Heran dengan Kebijakan Bantuan Gaji Pekerja. Bantuan gaji pekerja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah pedagang kecil mengaku heran dengan kebijakan pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada para karyawan bergaji kurang dari Rp 5 juta. Kebijakan itu dinilai tak tepat sasaran.

"Seharusnya yang diberikan subsidi itu para pengangguran seperti keponakan saya yang dirumahkan sejak corona ini. Kalau karyawan kan mereka sudah punya itu gaji bulanan," kata Harno (40 tahun), pedagang gorengan di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

Bagi Harno, tak masalah jika dirinya tak mendapat subsidi. Ia masih bisa mencukupi kebutuhan keluarga kendati penjualan menurun sampai 50 persen sejak pandemi Covid-19. "Tapi kalau yang menganggur kan susah tidak ada uang sama sekali. Seharusnya mereka yang diberi bantuan," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (27/8).

Iwan (24 tahun), pedagang kelontong juga di kawasan Pejaten, berpendapat sedikit berbeda. Ia ingin mendapatkan bantuan serupa. Sebab, ia juga berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta. Terlebih penjualannya menurun 50 persen sejak pandemi Covid-19. "Seharusnya pemerintah adil, dong. Kalau pekerja kantoran dikasih, orang jualan seperti saya juga dikasih lah," kata Iwan.

Subsidi gaji diberikan pemerintah kepada para pekerja dalam rangka mitigasi dampak pandemi Covid-19. Pekerja yang mendapat bantuan hanyalah yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Subsidi diberikan kepada pekerja yang bergaji kurang dari Rp 5 juta per bulan. Total bantuan diberikan Rp 2,4 juta untuk setiap pekerja yang masuk kategori. Pencairan dana tersebut telah dimulai hari ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement