Jumat 28 Aug 2020 02:54 WIB

UI Rekomendasikan 4 Kebijakan Kesehatan Mental Saat Pandemi

Proporsi orang dengan gejala depresi pada masa pandemi Covid-19 mencapai 35 persen.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Fakhruddin
UI Rekomendasikan 4 Kebijakan Kesehatan Mental Saat Pandemi. Ilustrasi mengelola stress
Foto: republika
UI Rekomendasikan 4 Kebijakan Kesehatan Mental Saat Pandemi. Ilustrasi mengelola stress

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Sejumlah akademisi Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Tim Sinergi Mahadata Tanggap Covid-19 UI di bawah koordinasi Direktorat Inovasi dan Science Techno Park (DISTP) UI dan Indonesian Medical Education and Research Institute (IMERI) Fakultas Kedokteran UI menyampaikan rekomendasi kebijakan prioritas bagi pemerintah untuk menurunkan masalah kesehatan mental selama dan pasca pandemi Covid-19. 

Penelitian ini dilakukan sebagai upaya menjawab tantangan dan permasalahan akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada kesehatan fisik dan mental, sekarang maupun di masa yang akan datang, serta memengaruhi produktivitas masyarakat dan kondisi sosial ekonomi negara.

Tim perumus kebijakan merupakan peneliti lintas fakultas UI yakni Dr. Bagus Takwin, M.Hum., Damar P Susilaradeya, Ph.D., dr. Diashati Mardiasmo, BMedSc, MRes, Dicky C. Pelupessy, Ph.D., dr. Gina Anindyajati, SpKJ, Dr. dr Hervita Diatri, SpKJ(K) dan Laras Sekarasih, Ph.D.

Rekomendasi pertama dari empat kebijakan tersebut adalah mencegah krisis kesehatan mental selama dan setelah pandemi dengan memfasilitasi hasil surveilans masalah kesehatan mental dan sumber daya kesehatan, serta menyediakan dukungan akses informasi dan teknologi yang handal. 

Kedua, memberi dukungan kesehatan jiwa dan psikososial bagi kelompok usia produktif dan kelompok rentan lainnya berupa fasilitasi adaptasi untuk bekerja dan belajar dari rumah, penguatan interaksi dalam keluarga, jaminan sosial dan kesehatan. 

Ketiga, memperluas jangkauan pelayanan kesehatan jiwa di masyarakat dengan mempermudah akses (termasuk teknologi swaperiksa dan telekonsultasi), terintegrasi dalam layanan kesehatan fisik, panduan layanan yang terstandar, dan penjangkauan aktif di komunitas. 

Keempat, menjamin kesinambungan layanan kesehatan jiwa bagi orang dengan gangguan jiwa melalui pengembangan telemedicine, kebijakan akses obat, dan pencegahan risiko kesehatan fisik.

dr. Gina Anindyajati, SpKJ, menuturkan, survei di Indonesia mendapati bahwa proporsi orang dengan gejala depresi pada masa pandemi Covid-19 mencapai 35 persen. "Angka ini lebih tinggi 5-6 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi di masyarakat umum (Riset Kesehatan Dasar tahun 2018) dan lebih besar 2-3 kali dibandingkan dengan angka kejadian depresi pada kejadian bencana non-pandemi lainnya," ujar Gina dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (27/8).

Lebih lanjut, Dr. dr Hervita Diatri, SpKJ(K) menyebutkan setidaknya terdapat empat masalah kesehatan mental yang berhasil diidentifikasi di tengah kondisi pandemi Covid-19. Masalah tersebut merupakan masalah baru maupun lanjutan masalah yang semakin berat. 

"Pertama, tingginya proporsi depresi, kecemasan, dan distres di masyarakat, termasuk pada kelompok petugas di layanan kesehatan. Kedua, banyaknya orang dalam usia produktif yang mengalami masalah kesehatan mental di masa pandemi Covid-19 ditambah dengan kelompok rentan lainnya (perempuan, anak dan remaja, serta orang lanjut usia). Ketiga, semakin terbatasnya jangkauan pelayanan kesehatan mental di masyarakat dan keempat, terputusnya layanan kesehatan bagi orang dengan gangguan jiwa dan meningkatkan risiko kekambuhan," jelasnya.

Sedangkan Damar P Susilaradeya, Ph.D mengutarakan, derajat kesehatan mental adalah kunci produktivitas masyarakat dalam kehidupan pribadi maupun sosialnya. "Mereka yang terpapar infeksi Covid-19 dan keluarganya, petugas kesehatan, dan masyarakat umum dapat mengalami masalah kesehatan jiwa yang berujung pada rendahnya kinerja dan produktivitas.  Policy brief dapat diakses melalui https://sinergimahadataui.id/policy-brief/," ungkapnya.

Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi, Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris mengapresiasi sepak terjang peneliti dan akademisi UI di dalam menghasilkan buah karya pemikiran yang bermanfaat bagi pemerintah maupun masyarakat. 

"Tercatat setidaknya 10 policy brief yang kami ajukan kepada pemerintah berkenaan kebijakan mengatasi pandemi Covid-19. UI mengambil perannya selaku produsen gagasan untuk memberikan sejumlah rekomendasi kebijakan berbasis riset di lapangan, sebagai upaya mendukung pemerintah di dalam menjalankan strategi yang tepat untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di Indonesia," pungkasnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement