Jumat 28 Aug 2020 04:12 WIB

Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Cirebon Digelar 30 Agustus

PRA Luqman Zulkaedin merupakan putra dari Sultan Sepuh XIV.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Cirebon Digelar 30 Agustus (ilustrasi).
Foto: istimewa
Penobatan Sultan Sepuh XV Keraton Cirebon Digelar 30 Agustus (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Keraton Kasepuhan Cirebon akan melaksanakan Jumenengan (penobatan) Sultan Sepuh XV Keraton Kasepuhan Cirebon, PRA Luqman Zulkaedin. Kegiatan tersebut juga bertepatan dengan memperingati tahlil 40 hari wafatnya Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat.

‘’Acara akan dilaksanakan di Keraton Kasepuhan Cirebon pada Minggu, 30 Agustus 2020,’’ ujar Muhammad Akbar, menantu dari Sultan Sepuh IV, kepada Republika, Kamis (27/8).

PRA Luqman Zulkaedin merupakan putra dari Sultan Sepuh XIV, PRA Arief Natadiningrat, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai putra mahkota Keraton Kasepuhan Cirebon.

Sementara itu, salah seorang kerabat sekaligus advokat Keraton Kasepuhan Cirebon, R Dan Bildansyah, mengungkapkan, pelantikan PRA Lukman sebagai Sultan Sepuh XV telah sesuai dengan adat istiadat dalam menentukan siapa yang berhak mewarisi takhta sebagai Sultan di Kraton Kasepuhan Cirebon.

Bildansyah menyatakan, PRA Lukman berhak mewarisi takhta yang ditinggalkan oleh ayahandanya, PRA Arie Natadiningrat. ‘’Adanya pihak-pihak yang berkeberatan atau menolak, tentu sah-sah saja sepanjang bentuk keberatan atau penolakannya dilakukan dalam koridor hukum,’’ kata Bildansyah.

Bildansyah yakin, pihak yang menolak atau keberatan terhadap pelantikan PRA Lukman sebagai Sultan Sepuh XV, tidak akan melakukan tindakan melawan hukum. Seperti, memaksakan kehendak dengan cara yang anarkis. ‘’Apabila dilakukan dengan cara yang demikian, tentu akan menghadapi resiko hukum yang berat,’’ tutur Bildansyah.

Bildansyah pun mempercayakan sepenuhnya penjagaan prosesi pelantikan Sultan Sepuh XV kepada aparat keamanan. Dia berharap tidak terjadi gangguan yang berpotensi menimbulkan keributan, kerusakan  atau bentuk gangguan lainnya yang melanggar hukum. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement