Jumat 28 Aug 2020 07:30 WIB

Vonis Christchurch Menyatukan Selandia Baru

Penembakan Christchurch meneguhkan semangat Selandia Baru menolak ekstremisme.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

WELLINGTON -- Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8). Brenton Tarrant (29 tahun) mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme ketika melakukan penembakan secara brutal...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement