WELLINGTON -- Pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat kepada pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Kamis (27/8). Brenton Tarrant (29 tahun) mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme ketika melakukan penembakan secara brutal...
Berita Lainnya